Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto:Â oecd.org)
PRANCIS, DDTCNews—Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mulai meragukan kemungkinan konsensus global atas pemajakan ekonomi digital atas proposal Pillar 1: Unified Approach dapat tercapai.
Direktur Center for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans khawatir tidak tercapainya konsensus atas pemajakan ekonomi digital akan memicu aksi unilateral dari berbagai negara.
"Negara-negara anggota Inclusive Framework akan bertemu pada 8 Oktober 2020 untuk membahas alokasi laba dan nexus dari Pillar 1. Namun, konsensus bisa terhambat oleh AS yang enggan mengadopsi proposal ini," katanya, Senin (21/9/2020).
Seperti dilansir Tax Notes International, Saint-Amans menyatakan sangat sulit bagi negara-negara anggota Inclusive Framework untuk mencapai konsensus apabila AS masih menghalang-halangi negosiasi proposal Pillar 1.
"AS menyatakan enggan membahas Pillar 1 sebelum Pemilu. Padahal, kami sudah siap dalam aspek teknis. Kami memiliki blueprint proposal Pillar 1 yang menjadi basis pembahasan pemajakan ekonomi digital pada Oktober 2020," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Sain-Amans, pandemi Covid-19 juga membuat proses negosiasi makin rumit, meski di sisi lain pandemi ini makin menunjukkan betapa pentingnya proposal Pillar 1 untuk segera disepakati secara multilateral.
Seperti diketahui, terdapat banyak negara yang menyatakan akan mengenakan pajak atas perusahaan digital secara unilateral apabila konsensus global atas pajak digital tidak tercapai pada 2020.
Uni Eropa bahkan menyatakan akan menyusun proposal pemajakan ekonomi digital secara mandiri. Partai Buruh di Selandia Baru juga telah menyuarakan pengenaan digital service tax (DST) jika proposal Pillar 1 tidak disepakati pada 2020. (rig)