KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB
Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

Pekerja Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) memeriksa fasilitas produksi anjungan lepas pantai Sepinggan Field Daerah Operasi Bagian Selatan (DOBS), Kalimantan Timur, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bisa membayarkan 3 jenis pajak daerah untuk wajib pajak tertentu. Ketiga jenis pajak tersebut meliputi pajak air permukaan (PAP), pajak air tanah (PAT), dan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik (PBJT-TL).

Wajib pajak tertentu yang dimaksud adalah wajib pajak yang telah menandatangani perjanjian dengan pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau di bidang kegiatan usaha lain. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

“Pajak yang dapat dibayarkan oleh pemerintah ... berlaku bagi wajib pajak yang menandatangani perjanjian dengan pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau di bidang kegiatan usaha lain, yang pajak terutangnya dibebaskan dan ditanggung oleh pemerintah,” bunyi Pasal 64 ayat (2) PP 35/2023, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Pembayaran PAP, PAT, dan PBJT-TL oleh pemerintah itu berasal dari jumlah tertentu yang merupakan bagian penerimaan negara atas setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak. Menteri keuangan menjadi pihak yang dimandatkan melakukan pembayaran ketiga pajak atas wajib pajak tersebut.

Selanjutnya, menteri keuangan akan mengatur lebih lanjut perihal ketentuan tata cara pembayaran PBJT-TL atas wajib pajak tertentu. Pengaturan lebih lanjut tersebut akan diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK).

Sebagai informasi, ketentuan pembayaran PAP, PAT, dan PBJT-TL atas wajib pajak tertentu oleh pemerintah bukan merupakan ketentuan baru. Sebelumnya, ketentuan serupa telah diatur dalam PMK 9/2016 s.t.d.d. PMK 195/2017.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Merujuk pada peraturan tersebut, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ditanggung dan dibebaskan dari pajak selain pajak perseroan yang berlaku di Indonesia. Pajak tersebut termasuk pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah, yaitu pajak air permukaan, pajak air tanah, dan pajak penerangan jalan (istilah sebelum PBJT-TL).

Fasilitas tersebut diberikan berdasarkan kontrak kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan KKKS. Ada pula fasilitas terkait dengan pajak penghasilan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan ketentuan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?