DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Langkah Efektif Menanggapi SP2DK Lewat Webinar Ini

DDTC Academy | Jumat, 26 Mei 2023 | 09:30 WIB
Pahami Langkah Efektif Menanggapi SP2DK Lewat Webinar Ini

DDTC Academy Webinar: Strategi Efektif dan Efisien Menanggapi SP2DK bagi Wajib Pajak Badan.

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan banyak wajib pajak yang mengeluhkan tentang surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP). Sepanjang 2022, sebanyak 1,02 juta wajib pajak telah dilakukan pengawasan oleh DJP. Selain itu, penerimaan tambahan dari kegiatan pengawasan pada tahun 2022 mencapai Rp36,62 triliun.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh KPP kepada wajib pajak untuk pelaksanaan P2DK. P2DK adalah permintaan penjelasan kepada wajib pajak berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan adanya kewajiban pajak yang belum dipenuhi. 

Pasal 3 ayat (1) UU 28/2007 (UU KUP) s.t.d.t.d UU 6/2023 menetapkan bahwa setiap wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia. DJP mengeluarkan SP2DK kepada wajib pajak berdasarkan temuan yang diperoleh dari sistem perpajakan, yakni ketika data dalam SPT dianggap oleh otoritas tidak memenuhi ketentuan tersebut. Dengan kata lain, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.

Perlu dicatat bahwa pengiriman SP2DK kepada wajib pajak bukan bagian dari pemeriksaan. Jika wajib pajak memberikan sanggahan serta mengumpulkan bukti-bukti, hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi DJP.

Namun, jika wajib pajak tidak memberikan penjelasan yang memadai atas SP2DK, DJP dapat merekomendasikan dilakukannya pemeriksaan.

Jenis pemeriksaan tersebut dapat berupa pemeriksaan tujuan lain, pemeriksaan khusus berdasarkan data konkret, pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko yang meliputi satu atau beberapa jenis pajak, dan pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko yang meliputi seluruh jenis pajak (all taxes).

Sebagai upaya pencegahan sengketa pajak, wajib pajak sebaiknya melakukan upaya pencegahan sesegera mungkin, bahkan sebelum dilakukan pemeriksaan pajak oleh otoritas. Upaya tersebut dapat dimulai dengan memberikan tanggapan yang baik dan benar atas SP2DK. Penyusunan tanggapan SP2DK merupakan kesempatan untuk menjelaskan situasi sebenarnya, yaitu bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perlu dicatat, penting bagi wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini guna menjelaskan bagaimana kewajiban perpajakannya telah dipenuhi melalui tanggapan terhadap SP2DK. Jika menerima SP2DK, wajib pajak diberikan waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan. Jadi, tidak perlu takut atau khawatir jika mendapatkan SP2DK.

Mari kita pahami secara menyeluruh dan optimalkan tanggapan kita sebagai wajib pajak, sekaligus sebagai kesempatan untuk melakukan tinjauan internal terhadap pelaksanaan perpajakan yang telah dilakukan.

DDTC Academy mengadakan program webinar dengan tema Strategi Efektif dan Efisien Menanggapi SP2DK bagi Wajib Pajak Badan. Kelas ini akan membahas secara mendalam dan menyediakan praktik terkait langkah-langkah mitigasi risiko dalam menanggapi SP2DK dalam rangka pemenuhan kewajiban pajak perusahaan.

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan terkait SP2DK, menyusun tanggapan yang efektif, dan berbagi studi kasus sebagai referensi dalam memberikan tanggapan yang optimal.

Kelas ini akan diselenggarakan pada Rabu, 21 Juni 2023, pukul 13.00 WIB hingga 15.30 WIB secara daring melalui Zoom Meeting Room yang akan disiarkan langsung dari Studio DDTC Academy.

Berikut merupakan rangkuman topik bahasan yang terdapat pada webinar ini:

  1. Pembaruan aturan perpajakan terkait dengan penguatan pengawasan pajak melalui SP2DK

  2. Overview ketentuan umum dan administrasi pelaporan SPT PPh Badan

  3. Memahami secara mendalam isi normatif dan materi kasus yang terdapat dalam SP2DK

  4. Persiapan surat tanggapan yang optimal dalam merespons SP2DK

  5. Persiapan kertas kerja perhitungan dan dokumen pendukung

  6. Mempelajari beberapa temuan dalam SP2DK dan diskusi studi kasus

  7. Mengingat catatan penting dalam menyelesaikan dan memahami potensi usulan pemeriksaan terkait SP2DK

Materi akan disampaikan oleh dua profesional berpengalaman dan bersertifikat dari DDTC, yaitu Rinan Auvi Metally sebagai Manager of DDTC Consulting dan Fakry sebagai Assistant Manager of DDTC Consulting. Keduanya memiliki pengalaman dalam penanganan PPh Badan, termasuk pemeriksaan.

Kelas ini memiliki harga spesial sebesar Rp1.000.000 sudah termasuk PPN.

Selama pelatihan, Anda akan mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang SP2DK, sesi tanya jawab interaktif, dan e-Module. Selain itu, setelah mengikuti pelatihan ini, Anda akan menerima e-Certificate sebagai penghargaan.

Segera daftarkan diri Anda melalui tautan berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Pendaftaran akan ditutup pada Selasa, 20 Juni 2023.

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Sabtu, 23 Maret 2024 | 14:23 WIB KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Toko Kue Didatangi AR, Dicek Kewajiban Pajaknya yang Belum Terpenuhi

Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi