KANWIL DJP JAWA BARAT III

Pacu Penerimaan, Kantor Pajak dan Pemkot Bogor Tingkatkan Kerja Sama

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Januari 2024 | 09:30 WIB
Pacu Penerimaan, Kantor Pajak dan Pemkot Bogor Tingkatkan Kerja Sama

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menggelar pertemuan dengan Pemkot Bogor dalam rangka meningkatkan sinergi antara kedua pihak dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan sinergi antara kedua pihak tersebut perlu ditingkatkan sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang disepakati antara DJP, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemkot Bogor pada 26 Agustus 2020.

"Kami lihat berdasarkan data, semuanya kita koordinasikan lagi sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mentuurkan kerja sama antara kedua pihak selama ini sudah berjalan dengan baik. Namun, lanjutnya, kedua instansi perlu lebih banyak menggelar pemeriksaan bersama atau joint audit.

"Pertukaran data yang telah dilakukan sudah menghasilkan, mungkin ke depan dapat dilaksanakan joint audit sehingga pengawasan wajib pajak dapat lebih optimal," ujar Deni.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah menjelaskan kerja sama antara kedua instansi akan mendukung pencapaian target penerimaan pajak pusat. Pencapaian target tersebut akan memberikan imbas positif bagi pemda dalam bentuk dana bagi hasil (DBH) pajak.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Dalam kesempatan tersebut, kantor pajak juga berkomitmen untuk memberikan pelatihan bagi juru sita pajak di lingkungan Pemkot Bogor.

"Kami bersedia untuk mendukung penuh dalam peningkatan kapasitas para juru sita pajak yang akan segera diangkat di Pemkot Bogor," tutur Romadhaniah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah