Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Semarang.
SEMARANG, DDTCNews - Bea Cukai Semarang secara beruntun menggagalkan 2 kasus distribusi pengiriman rokok ilegal dalam sehari di jalur tol Kota Semarang pada awal Februari 2025.
Penindakan pertama dilakukan pada siang hari di gerbang tol Tembalang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Sementara penindakan kedua dilakukan pada malam hari di gerbang tol Kalikangkung, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
"Tim Gempur barang kena cukai (BKC) ilegal Bea Cukai Semarang mendapati sarana pengangkut berupa mobil yang mengangkut hasil tembakau (HT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai pada penindakan pertama," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang Tristan Soekmono dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (18/2/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencacahan,Tristan menambahkan, terdapat 244.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp362.340.000. Potensi kerugian negara pada penindakan pertama ini ditaksir mencapai Rp254.129.660.
Sementara pada penindakan kedua, Tim Gempur mengamankan sebuah mobil yang mengangkut 200.000 batang rokok ilegal berbagai merek dengan total perkiraan nilai barang Rp297.000.000. Sementara itu, potensi kerugian negara pada penindakan kedua tersebut ditaksir mencapai Rp208.303.000.
Tristan menyampaikan bahwa terhadap barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta orang yang mengendarai sarana pengangkut tersebut dilakukan penegahan dan dibawa menuju kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian perkara lebih lanjut.
“Kami akan terus berusaha menggagalkan pengiriman rokok ilegal. Ini komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang rokok ilegal yang merugikan perekonomian [negara],” tutup Tristan.
Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.
Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.
Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)