Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025 memperkenalkan tipe pemeriksaan baru yang bernama pemeriksaan spesifik.
Berbeda dengan pemeriksaan lengkap dan pemeriksaan terfokus yang bersifat mendalam, pemeriksaan spesifik dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan secara spesifik dan sederhana.
"Pemeriksaan spesifik adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas 1 atau beberapa pos dalam surat pemberitahuan dan/atau surat pemberitahuan objek pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana," bunyi Pasal 1 angka 9 PMK 15/2025, dikutip Selasa (18/2/2025).
Jangka waktu pengujian untuk melaksanakan pemeriksaan spesifik juga sangat singkat, yakni hanya selama maksimal 1 bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan sampai dengan tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) disampaikan.
Adapun jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan pelaporan pemeriksaan spesifik adalah selama maksimal 30 hari kerja terhitung sejak tanggal SPHP disampaikan sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Namun, dalam hal pemeriksaan spesifik dilakukan untuk menguji kepatuhan berdasarkan pada data konkret yang menyebabkan kekurangan pembayaran pajak, jangka waktu pengujian dipangkas menjadi maksimal 10 hari kerja saja. Jangka waktu PAHP dan pelaporan juga dipangkas menjadi maksimal 10 hari kerja.
Oleh karena jangka waktu pemeriksaan spesifik tergolong sangat singkat, pelaksanaan pemeriksaan spesifik tidaklah diawali dengan pertemuan antara pemeriksa dan wajib pajak.
"Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikecualikan dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan tipe pemeriksaan spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c," bunyi Pasal 11 ayat (9) PMK 15/2025.
Meski pertemuan tidak dilaksanakan, pemeriksa tetap berkewajiban memberikan penjelasan mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan serta hak dan kewajiban wajib pajak pada saat dan setelah pemeriksaan. Penjelasan disampaikan oleh pemeriksa pajak secara tertulis bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan.
Tak hanya itu, pemeriksa pajak juga tidak diwajibkan menggelar pembahasan temuan sementara dalam hal pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan spesifik.
Implikasinya, wajib pajak juga kehilangan hak untuk menghadiri pembahasan temuan sementara; menyampaikan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam rangka pembahasan temuan sementara; dan menghadirkan saksi, ahli atau pihak ketiga dalam pembahasan temuan sementara.
Adapun yang dimaksud dengan pembahasan temuan sementara adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa atas temuan sementara pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara. Pembahasan dilakukan untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PMK 15/2025 telah diundangkan dan berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa PMK sebelumnya yakni PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)