REALISASI INVESTASI

Pacu Investasi, BKPM Bakal Tagih Penerima Tax Holiday

Muhamad Wildan | Senin, 26 April 2021 | 13:20 WIB
Pacu Investasi, BKPM Bakal Tagih Penerima Tax Holiday

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz)

JAKARTA, DDTCNews –Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berupaya menyelesaikan dua persoalan utama dalam mengejar target realisasi investasi yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tahun ini senilai Rp900 triliun.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan target realisasi investasi awalnya hanya Rp856 triliun tahun ini. Namun, target tersebut dinaikkan menjadi Rp900 triliun berdasarkan perintah presiden.

"Ini bukan pekerjaan mudah di era pandemi, sebagai pembantu Bapak Presiden harus mencari cara dengan inovasi dan kreatifitas untuk mewujudkan perintah komandan," katanya, Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Sepanjang tahun lalu, realisasi investasi mampu mencapai Rp826,3 triliun. Dengan kata lain, target realisasi investasi tahun ini diproyeksikan naik hingga 8,9% atau lebih tinggi dibandingkan dengan target pertumbuhan ekonomi pada kisaran 4,5%—5,3%.

Dalam memacu realisasi investasi tersebut, lanjut Bahlil, BKPM akan menyelesaikan setidaknya dua pekerjaan rumah. Pertama, mendorong realisasi dari rencana investasi yang mangkrak saat ini senilai Rp190,4 triliun.

“Saat ini, rencana investasi [mangkrak] yang akhirnya sudah tereksekusi itu baru mencapai Rp517,6 triliun,” tuturnya.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Kedua, mendorong realisasi investasi dari perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan insentif tax holiday. Saat ini, tak sedikit wajib pajak badan penerima tax holiday yang tak kunjung merealisasikan komitmen investasinya.

Per Oktober 2020, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat investasi yang berhasil direalisasikan baru Rp27,15 triliun dari total rencana investasi Rp1.261,2 triliun. Dari 82 perusahaan yang menerima tax holiday, hanya tiga perusahaan yang telah merealisasikan investasinya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara