KESENJANGAN EKONOMI

Oxfam Kembali Desak Penerapan Pajak Orang Super Kaya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Januari 2019 | 11:47 WIB
Oxfam Kembali Desak Penerapan Pajak Orang Super Kaya

Ilustrasi. (Foto: Oxfam)

DAVOS, DDTCNews - Lembaga nirlaba Oxfam kembali mendesakkan penerapan beban pajak tambahan untuk orang super kaya di dunia. Melawan ketimpangan menjadi alasan utama usulan pungutan pajak ini.

Direktur Eksekutif Oxfam Internasional Winnie Byanyima mengatakan wacana tersebut didengungkan dalam rangka pertemuan tahunan World Economic Forum 2019 di Davos, Swiss.

Menurutnya, pundi-pundi orang super kaya/ high networth individual terus bertambah dalam satu dekade terakhir. Namun, tidak ada perubahan signifikan dari penduduk miskin dunia.

Baca Juga:
Sasar Orang Kaya dan Perusahaan, Putin Naikkan Pajak Setelah Pilpres

Data Oxfam mencatat, miliarder yang jumlahnya hanya 1% dari seluruh populasi dunia, asetnya bertambah 12% di tahun 2018. Persentase yang setara penambahan kekayaan sebesar US$2,5 miliar dalam satu hari.

Sementara itu, 3,8 miliar orang yang masuk kelompok termiskin di muka bumi justru mengalami penuruna kekayaan. Jumlah yang mereprentasikan setengah populasi dunia itu menurut Oxfam kekayaannya turun sebesar 11%.

"Situasi ini tidak dapat dihindari dan juga tidak dapat diterima," katanya seperti dilansir ABCNews, Senin (21/1/2019).

Baca Juga:
250 Miliarder Minta Dipajaki Lebih Banyak, Ingin Tekan Ketimpangan

Lebih lanjut, dia menjelaskan, situasi ketimpangan dalam skala global tidak serta merta karena faktor ekonomi semata. Kebijakan fiskal di banyak negara menjadi salah satu penyumbang.

Sejak krisis keuangan global 2008, jumlah kekayaan para miliarder terus bertambah, pada sisi lain mesin pencetak laba meraka semakin sedikit dikenakan pajak karena tren tarif PPh badan dan untuk orang kaya berada pada level terendah dalam satu dekade terakhir.

"Sementara perusahaan dan orang super kaya menikmati tagihan pajak yang rendah, jutaan anak perempuan ditolak pendidikan yang layak dan perempuan sekarat karena kurangnya perawatan kehamilan," ungkapnya.

Baca Juga:
Jelang Akhir Pemerintahan Jokowi, Ketimpangan Naik Lagi

Oleh karena itu, usulan pajak atas kekayaan para miliarder menjadi solusi. Setidaknya untuk 1% orang terkaya di Bumi dikenakan ekstra pajak 0,5% atas kekayaannya.

Dengan begitu, akan ada tambahan dana untuk mendidik 262 juta anak sekolah dan menyediakan fasilitas kesehatan yang layak bagi 3,3 juta orang.

Pungutan pajak pun bisa dilakukan dalam beberap saluran. Salah satunya adalah pajak atas warisan atau properti. Pungutan pajak tersebut telah banyak dikurangi di banyak negara maju dan hampir tidak diterapkan di negara berkembang.

"Pemerintah sekarang harus memberikan perubahan nyata dengan memastikan perusahaan dan individu kaya membayar pajak yang adil dan menginvestasikan uang ini dalam perawatan kesehatan dan pendidikan gratis yang memenuhi kebutuhan semua orang," tandasnya.(Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT