BRASIL

G-20 Sepakati Kerja Sama soal Pemajakan yang Efektif terhadap WP Tajir

Muhamad Wildan
Rabu, 20 November 2024 | 11.30 WIB
G-20 Sepakati Kerja Sama soal Pemajakan yang Efektif terhadap WP Tajir

Ilustrasi.

RIO DE JANEIRO, DDTCNews - Pemimpin negara-negara G-20 sepakat untuk bekerja sama guna memastikan orang-orang kaya atau ultra-high net wealth individuals (UHNWI) dikenai pajak secara efektif.

Merujuk pada G-20 Rio de Janeiro Leaders’ Declaration, pemimpin negara G-20 sepakat untuk bekerja sama dengan tetap menghormati kedaulatan pajak masing-masing negara.

"Kerja sama dapat dilakukan dengan cara saling bertukar best practices, mendorong diskusi terbuka soal prinsip-prinsip perpajakan, dan merancang mekanisme antipenghindaran pajak," bunyi G-20 Rio de Janeiro LeadersDeclaration, dikutip pada Rabu (20/11/2024).

Pemimpin negara-negara G-20 berharap isu pemajakan yang efektif atas UHNWI bisa dibahas lebih lanjut di G-20 dan forum-forum lainnya. G-20 mengharapkan adanya masukan teknis dari organisasi internasional dan akademisi atas isu tersebut.

"Kami juga mendorong Inclusive Framework untuk mempertimbangkan penanganan isu ini dalam konteks kebijakan pajak progresif yang efektif," bunyi penggalan G-20 Rio de Janeiro Leaders’ Declaration.

Sebagai informasi, perhelatan G-20 tahun ini sempat diramaikan dengan usulan pengenaan pajak kekayaan secara global dengan tarif sebesar 2% atas aset orang-orang terkaya di dunia. Usulan ini pertama kali diwacanakan oleh Menteri Keuangan Brasil Fernando Haddad selaku tuan rumah G-20 pada tahun ini.

Usulan tersebut dilatarbelakangi adanya temuan bahwa orang-orang terkaya di dunia membayar PPh hanya 0% hingga 0,5% dari total kekayaannya akibat praktik penghindaran pajak. Untuk itu, perlu ada sistem pajak yang progresif untuk meningkatkan kontribusi para miliarder dalam pembangunan.

Merujuk pada A Blueprint for a Coordinated Minimum Effective Taxation Standard for UHNWI yang disiapkan oleh EU Tax Observatory, pajak kekayaan perlu dikenakan terhadap orang-orang kaya dengan total aset di atas US$1 miliar.

Dengan threshold tersebut, diperkirakan sebanyak 3.000 miliarder akan menanggung pajak kekayaan. Adapun potensi tambahan penerimaan dari kebijakan tersebut mencapai US$200 miliar hingga US$250 miliar per tahun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.