SPANYOL

Otoritas Surati Wajib Pajak, Bitcoin Harus Dilaporkan dalam SPT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 April 2021 | 14:40 WIB
Otoritas Surati Wajib Pajak, Bitcoin Harus Dilaporkan dalam SPT

Ilustrasi. 

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol pada pekan ini mengeluarkan surat peringatan kepada wajib pajak yang memiliki mata uang kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin.

Otoritas pajak Spanyol menyampaikan peringatan kepada 1.500 wajib pajak yang memiliki aset uang kripto. Otoritas meminta wajib pajak tertib dalam melaporkan kepemilikan harta uang kripto dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

"Kementerian Keuangan mengestimasi sekitar 1.500 orang Spanyol wajib menyampaikan laporan kepemilikan cryptocurrency dalam SPT Tahunan," tulis laporan media lokal Telemadrid, dikutip pada Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Otoritas tindakan yang menunjukkan ketidakpatuhan dalam pelaporan kepemilikan aset kripto akan diganjar sanksi perpajakan yang berat. Pasalnya, kepemilikan aset uang kripto sudah diakomodasi dalam rezim perpajakan nasional.

UU Pajak Spanyol menyatakan implikasi perpajakan dari kepemilikan uang kripto seperti Bitcoin baru muncul saat pemilik melakukan penjualan. Saat membeli uang digital, tidak ada pengenaan pajak tapi wajib dilaporkan dalam SPT.

Pakar pajak Jesus Gascon menjelaskan kewajiban menyampaikan laporan juga berlaku terkait dengan nilai penjualan pada 2020 yang dilakukan pemilik uang kripto. Menurutnya, makin ketatnya pengawasan pajak atas uang kripto tidak lepas dari ledakan Bitcoin di Spanyol.

Baca Juga:
Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

"Penjualan cryptocurrency selama 2020 harus dilaporkan meskipun aset sudah berubah bentuk menjadi euro, cryptocurrency lainnya, atau digunakan untuk membeli barang," terang Gascon, seperti dilansir decrypt.co.

Pada saat ini, transaksi konvensional mulai mengadopsi penggunaan Bitcoin. Sekitar 100 perusahaan yang terdaftar di Madrid membuka opsi pembayaran dalam bentuk uang kripto. Otoritas tidak tinggal diam melihat lonjakan konsumen Bitcoin di Negeri Matador.

Bank sentral sudah mewanti-wanti pemilik mata uang kripto terkait dengan tingginya risiko investasi. Pemilik cryptocurrency akan menghadapi kompleksitas sistem, ketidakpastian nilai yang tinggi, dan sistem yang kurang transparan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:45 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Kripto Januari-Februari 2024 Naik Dua Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024