UNI EMIRAT ARAB
Otoritas Proyeksi Jumlah Pebisnis yang Masuk Sistem Pajak Bertambah
Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2019 | 10:21 WIB
Otoritas Proyeksi Jumlah Pebisnis yang Masuk Sistem Pajak Bertambah

Ilustrasi.

DUBAI, DDTCNews – Otoritas pajak (Federal Tax Authority/FTA) Uni Emirat Arab (UEA) memproyeksi akan ada penambahan jumlah pengusaha yang masuk dalam sistem pajak pada tahun ini. Tingkat kepatuhan wajib pajak diklaim mulai meningkat.

Kepala FTA UEA Khalid Al Bustani menyebut otoritas telah menjalankan kampanye kesadaran untuk membatasi jumlah wajib pajak yang terjerat hukum karena tidak mematuhi aturan pajak. Menurutnya, peningkatan jumlah bisnis baru juga akan mendorong jumlah pendaftaran pada tahun ini.

“Mengenai pendaftaran, ini adalah proses yang dinamis karena kami memiliki perusahaan yang masih mencapai ambang sebagai wajib pajak. Saat mereka mencapai titik itu maka mereka perlu segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak,” katanya di Dubai, Minggu (31/3/2019).

Baca Juga:
Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS

Sejak Januari 2018, UEA menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 5%. Berkat pajak ini, Dana Moneter Internasional (IMF) memprediksi penerapan pajak di wilayah Teluk Arab bisa menghasilkan antara 1,5% hingga 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) nonminyak dalam bentuk pendapatan baru.

Tingkat kepatuhan pajak UAE meningkat dengan jumlah pendaftar PPN melebihi 300.000 pelaku bisnis, baik kelompok maupun perorangan. Peningkatan jumlah pendaftar ini juga terjadi pada sektor cukai dengan peningkatan sebanyak 719 bisnis.

Al Bustani menjabarkan program UAE Foreign Business Refund masih dalam kajian dan diprediksi akan diterbitkan dalam waktu dekat. Program restitusi PPN ini memungkinkan bisnis nonresiden untuk mengklaim kembali PPN 5%.

Baca Juga:
Koin Game Online Jadi Objek PPN di Denmark, Ternyata Ini Alasannya

“Bisnis nonresiden dapat mendaftar dan kami akan menerima permintaan mereka, mirip dengan turis, mereka akan mendaftar secara online dan kami akan mempelajarinya dan memverifikasinya, kemudian mengembalikan PPN mereka,” paparnya.

Perusahaan asing dapat mengklaim restitusi PPN 2018 hanya dalam 4 ketentuan, pertama, bisnis tersebut tidak memiliki bentuk fisik di UEA; kedua, tidak menjadi wajib pajak UEA; ketiga, terdaftar sebagai perusahaan dengan otoritas yang kompeten dalam yurisdiksi dengan rezim PPN; keempat, saling memberikan restitusi PPN untuk bisnis UEA dalam ketentuan serupa.

“Semua negara berupaya meningkatkan pendapatan pajak mereka untuk mendanai pembangunan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru, mendukung infrastruktur, hingga layanan sosial,” kata Al Bustani, seperti dilansir thenational.ae.

Dia pun menerangkan pengelolaan administrasi dan kepatuhan pajak merupakan bidang penting yang harus diterapkan pemerintah. Untuk itu, pemerintah mengandalkan sistem yang ramah bisnis dan mendorong kepatuhan pajak, yakni dengan penggabungan teknologi dan sistem elektronik UEA untuk pendaftaran pembayaran dan pengembalian uang pajak.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai