RWANDA

Otoritas Pajak Kaji Kebocoran Penerimaan dari Sektor Teknologi

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Februari 2022 | 13:30 WIB
Otoritas Pajak Kaji Kebocoran Penerimaan dari Sektor Teknologi

Ilustrasi.

KIGALI, DDTCNews - Otoritas pajak Rwanda, Rwanda Revenue Authority (RRA), mulai mengkaji penerimaan pajak yang hilang akibat ketidakpatuhan pajak oleh korporasi multinasional, khususnya sektor teknologi.

Asisten Komisioner RRA Ronald Niwenshuti mengatakan kajian ini bermanfaat agar otoritas pajak bisa merancang kebijakan yang tepat untuk menindaklanjuti ketidakpatuhan perusahaan multinasional.

"Untuk sektor teknologi, kami masih mempelajari besarnya penerimaan pajak yang hilang dari sektor ini. Kami akan menyusun kerangka hukum untuk meningkatkan efektivitas pemajakan pada sektor teknologi," ujar Niwenshuti, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Niwenshuti menjabarkan terdapat beberapa perusahaan multinasional yang secara sengaja memanfaatkan celah-celah pada ketentuan yang ada guna menekan jumlah pajak yang disetorkan.

Ketentuan mengenai investasi di Rwanda memang memberikan ruang bagi pemerintah untuk memberikan insentif pajak pada sektor tertentu. Meski demikian, insentif perlu dibatasi agar tidak terlalu berdampak terhadap penerimaan.

"Di tengah kompetisi tarif pajak, terdapat prioritas untuk tidak mengorbankan penerimaan terlalu besar," ujar Niwenshuti seperti dilansir newtimes.co.rw.

Walaupun insentif tetap diberikan, Niwenshuti menekankan penerimaan dan kepatuhan pajak yang tinggi tetap diperlukan guna mendukung pembangunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024