KOREA SELATAN

Otoritas Pajak Diminta Gencarkan Pemeriksaan di Sektor Properti

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Januari 2022 | 12:00 WIB
Otoritas Pajak Diminta Gencarkan Pemeriksaan di Sektor Properti

Ilustrasi. Seorang pria di dalam bilik telepon merekam pusat perbelanjaan yang dihias lampu Natal di Seoul, Korea Selatan, Kamis (23/12/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji/aww/cfo

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berkomitmen untuk mengambil tindakan yang lebih tegas atas praktik pengelakan pajak di sektor properti.

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki mengatakan pajak properti merupakan instrumen penting untuk menstabilkan harga rumah di Korea Selatan yang terus membumbung tinggi.

"Tahun ini merupakan tahun penting dalam upaya stabilisasi pasar perumahan. Otoritas pajak harus mengambil tindakan tegas atas praktik pengelakan pajak di sektor properti," katanya, seperti dikutip dari koreaherald.com, Minggu (23/1/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Tahun lalu, otoritas pajak Korea Selatan (National Tax Service/NTS) menggencarkan pemeriksaan atas ratusan dugaan praktik pengelakan pajak pada sektor properti. Pajak menjadi instrumen yang diandalkan pemerintah guna menekan harga rumah, khususnya di Seoul.

Pada 2021, pajak properti diperkirakan menghasilkan penerimaan pajak senilai KRW5,7 triliun atau 3 kali lipat bila dibandingkan dengan realisasi pada 2020.

Tarif pajak properti ditingkatkan dengan tujuan melalui revisi undang-undang pada tahun lalu untuk menurunkan harga rumah yang terus menjadi objek spekulasi.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sejak Presiden Moon Jae In menjabat pada 2017, Korea Selatan telah mengeluarkan kebijakan pajak dan pembatasan pembiayaan guna menekan harga rumah.

Meski demikian, kebijakan ini tampaknya masih belum berhasil menekan harga hunian. Di Seoul, rata-rata harga rumah tercatat meningkat 2 kali lipat bila dibandingkan dengan rata-rata harga rumah pada 2016. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini