Ilustrasi. (DDTCNews)
ROTTERDAM, DDTCNews – Otoritas pajak dinilai perlu segera mengadopsi teknologi digital dalam pemungutan dan pengumpulan informasi pajak guna merespons perkembangan ekonomi digital di tengah pandemi Covid-19.
Lucas de Lima Carvalho, selaku Global Head of Tax dari EBANX Sao Paulo, mengatakan salah satu perusahaan yang menjadi kliennya saat ini telah mengubah proses bisnisnya sehingga makin digital dan kompleks guna merespons krisis pandemi.
"Nah, jika otoritas pajak tidak mengadopsi penggunaan artificial intelligence hingga machine learning, otoritas tidak akan memiliki instrumen yang cukup untuk mengumpulkan penerimaan," ujar, dikutip Senin (23/11/2020).
Berdasarkan pengalamannya, Carvalho mengaku tidak sedikit perusahaan yang mulai mengadopsi teknologi yang kompleks. Kondisi ini tentu menjadi tantangan bagi otoritas pajak dalam merespons skema penghasilan yang muncul akibat adopsi teknologi informasi.
Senada, International Tax Specialist dari Angola Revenue Administration Elisangela Rita menuturkan usaha kecil dan informal pun bahkan mulai mengembangkan infrastruktur digitalnya masing-masing sehingga otoritas pajak mau tidak mau harus merespons perkembangan ini.
"Tidak ada jalan lain, transisi dari transaksi konvensional menuju transaksi digital akan berjalan makin cepat," ujar Rita seperti dilansir Tax Notes International.
Saat ini, negara-negara Inclusive Framework bersama Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) sedang menegosiasikan klausul baru yang meningkatkan kapabilitas otoritas dalam memajaki penghasilan dari ekonomi digital.
Beberapa negara mulai dari Prancis, Spanyol, Nigeria, dan India bahkan mulai akan mengenakan pajak digitalnya sendiri guna memungut pajak dari sektor baru tersebut. Meski demikian, dinamika ini bukannya tanpa masalah.
Africa Tax Coordinator dari KPMG Cape Town Preshnee Govender menyebutkan negara-negara berkembang di Afrika tidak memiliki dana yang cukup untuk mengembangkan infrastruktur guna merespons transformasi digital.
Sementara itu, Young International Fiscal Association (IFA) Network menilai otoritas pajak sebenarnya sudah mengadopsi teknologi digital sejak sebelum pandemi untuk kepentingan pemungutan dan pengumpulan informasi pajak. Namun, IFA menilai respons para otoritas pajak masih belum cukup.(rig)