NIGERIA

Otoritas Ini Tunda Pengenaan Cukai 5 Persen atas Jasa Telekomunikasi

Vallencia | Minggu, 11 September 2022 | 12:30 WIB
Otoritas Ini Tunda Pengenaan Cukai 5 Persen atas Jasa Telekomunikasi

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews – Pemerintah Nigeria berencana menunda pemberlakukan pungutan cukai sebesar 5% atas jasa layanan telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Ekonomi Digital Nigeria Isa Pantami mengatakan Presiden Nigeria telah memberikan hak kepadanya untuk menunda implementasi cukai layanan telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk meninjau kembali masalah pemberlakuan cukai tersebut.

“Presiden mengabulkan permintaan saya. Tak hanya menangguhkan segera cukai ekonomi digital, tetapi juga presiden menyetujui pembentukan komite untuk melihat masalah ini dengan hati-hati dan memberikan saran yang sesuai,” katanya, Minggu (11/9/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Pada mulanya, Pantami mengajukan petisi kepada presiden mengenai efek jangka panjang dari implementasi cukai layanan telekomunikasi. Berdasarkan petisi tersebut, presiden lantas menyetujui pendapat Pantami untuk menunda cukai layanan telekomunikasi.

“Presiden juga telah menunjuk saya untuk menjadi mata dan telinganya di sektor ini dan menjadi tanggung jawab saya untuk memastikan kita adil kepada operator, pemerintah, dan yang terpenting konsumen,” tuturnya dikutip dari vanguardngr.com.

Sebagai informasi, anggota komite tersebut terdiri atas menteri keuangan dan perencanaan nasional, ketua pelayanan pendapatan dalam negeri federal, wakil ketua eksekutif Komisi Komunikasi Nigeria, dan perwakilan seluruh perusahaan telekomunikasi.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Sementara itu, Ketua Association of Licensed Telecom Operators (ALTON) Engr Gbenga Adebayo menyambut baik keputusan tersebut. Dia menilai keputusan tersebut menunjukkan pemerintah telah mendengarkan keluhan masyarakat.

Selain itu, ia juga mengapresiasi rencana pembentukan komite untuk menelusuri dampak kebijakan tersebut secara kritis dan memberikan masukan dengan tepat. Adapun komite tersebut sudah dibentuk dan diketuai oleh Pantami. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT