ITALIA

Otoritas Ini Akhirnya Tetapkan Batas Atas Windfall Tax Perbankan

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Otoritas Ini Akhirnya Tetapkan Batas Atas Windfall Tax Perbankan

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Kementerian Keuangan Italia memberikan klarifikasi atas kebijakan windfall tax sebesar 40% yang dikenakan terhadap sektor perbankan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Italia menjelaskan windfall tax yang dikenakan terhadap sektor perbankan akan dibatasi maksimal hanya sebesar 0,1% dari total aset perbankan.

"Pajak hanya dikenakan atas penghasilan yang berasal dari gap antara bunga pinjaman dan bunga simpanan," sebut Kemenkeu, dikutip pada Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Berkat klarifikasi tersebut, harga saham emiten perbankan kembali pulih. Harga saham Finecobank naik 6% dan harga saham Unicredit dan Banco BPM naik 4%. Adapun harga saham BPER Banca dan Intesa Sanpaolo naik sebesar 3,8% dan 2,7%.

Harga saham emiten perbankan di Italia sempat ambles 6% hingga 10% menyusul adanya kebijakan pengenaan windfall tax. Sentimen itu bahkan berdampak terhadap saham perbankan Jerman. Harga saham Commerzbank dan Deutsche Bank sempat turun masing-masing 3,2% dan 2%.

Tambahan Penerimaan Pajak dari Windfall Tax

Dengan adanya batas atas pengenaan windfall tax itu, pemerintah Italia memperkirakan tambahan penerimaan pajak hanya mencapai €2,5 miliar, turun dari proyeksi sebelumnya yang mencapai €4,9 miliar.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Meski mendapatkan respons negatif dari pasar, Wakil Perdana Menteri Italia Matteo Salvini kukuh untuk mengenakan windfall tax terhadap sektor perbankan. Dia menilai kebijakan tersebut sangat penting untuk diterapkan.

"Kebanyakan bankir memang menyesalkan kebijakan ini. Namun, industri ini mampu mencetak laba miliaran euro tanpa mengangkat 1 jari pun. Untuk itu, meredistribusikan sebagian kecil laba bank itu dibenarkan secara ekonomi dan sosial," tutur Salvini seperti dilansir euronews.com.

Salvini menambahkan tambahan penerimaan dari windfall tax atas sektor perbankan akan digunakan untuk memberikan dukungan kepada debitur kredit kepemilikan rumah (KPR) yang terbebani oleh tingginya bunga dalam beberapa waktu terakhir. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas