IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Otorita IKN Sudah Tetapkan Lokasi Berdirinya Financial Center

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Mei 2023 | 08:30 WIB
Otorita IKN Sudah Tetapkan Lokasi Berdirinya Financial Center

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo meninjau pembangunan Istana Kepresidenan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengaku sedang menyiapkan konsep dari financial center yang rencananya akan didirikan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan pihaknya sudah menetapkan kawasan di IKN yang bakal menjadi lokasi berdirinya financial center.

"Kawasannya sudah ditetapkan karena sudah ada rencana detail tata ruang (RDTR). Dalam RDTR tersebut tergambar, ada wilayah-wilayah yang untuk finansial, pariwisata, energi terbarukan, hingga untuk edukasi," ujar Bambang, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Bambang mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyiapkan ketentuan lebih lanjut tentang jasa keuangan yang beroperasi di financial center IKN.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 34 PP 12/2023, perizinan berusaha sektor keuangan di financial center IKN tetap diterbitkan oleh otoritas di sektor keuangan yakni OJK dan Bank Indonesia (BI). "Kita bicara dengan Pak Mahendra [Ketua Dewan Komisioner OJK]," ujar Bambang.

Bambang mengatakan financial center yang sedang disiapkan di IKN bakal berbeda dibandingkan dengan financial center pada umumnya. Bambang mengatakan financial center yang akan didirikan di IKN adalah green financial center.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Konsep green financial center tersebut sedang dibahas oleh pemerintah bersama Kadin. "Kita ingin financial center ini dapat menjadi rumah bagi berbagai macam investor. Tidak hanya dari sekitar sini saja, tetapi dari seluruh dunia," ujar Bambang.

Untuk diketahui, PP 12/2023 mendefinisikan financial center sebagai area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung bidang jasa keuangan.

Lewat PP tersebut, pemerintah akan memberikan fasilitas tax holiday bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di financial center IKN.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Wajib pajak badan dalam negeri atau BUT yang melakukan kegiatan usaha perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center IKN bakal diberikan fasilitas tax holiday sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang digunakan untuk investasi atau membiayai pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di IKN atau daerah mitra.

Untuk sektor pasar modal dan bursa komoditas, fasilitas tax holiday diberikan sebesar 85% atas PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari penanam modal luar negeri.

Untuk dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya, diberikan tax holiday sebesar 85% atas PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari pelaku usaha yang berlokasi di IKN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan