BERITA PAJAK HARI INI

Orang Lama-Lama Enggak ke Kantor Pajak Lagi, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Juli 2023 | 09:11 WIB
Orang Lama-Lama Enggak ke Kantor Pajak Lagi, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan membuat interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus makin minim. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (31/7/2023).

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan dengan SIAP atau CTAS, otoritas akan meluncurkan taxpayer account management. Nantinya, layanan pajak bisa diakses lewat ponsel sehingga wajib pajak tidak perlu mengunjungi kantor pajak.

“Yang punya mobile apps untuk perbankan, saya yakin sudah lama sekali enggak ke bank. Nah, mungkin ke depan harusnya orang lama-lama enggak ke kantor pajak lagi, tetapi cukup lakukan kewajiban perpajakan melalui ponsel,” katanya.

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Nufransa berharap implementasi PSIAP dan taxpayer account akan mempermudah wajib pajak memenuhi kewajibannya secara online. Jika pemenuhan kewajiban dapat dilakukan secara mandiri, wajib pajak tidak lagi perlu untuk berinteraksi dengan pegawai Ditjen Pajak (DJP).

Selain mengenai CTAS, ada pula ulasan terkait dengan e-tax court. Kemudian, ada juga bahasan tentang rencana pengenaan cukai atas minuman bergula dalam kemasan.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Efisiensi Waktu dan Biaya Wajib Pajak

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan pembaruan SIAP atau CTAS dapat meningkatkan efisiensi dari sisi waktu dan biaya bagi para wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Simak ‘Sajikan Data di Akun Wajib Pajak, DJP Pakai Skema Prepopulated’.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Nufransa memberi contoh perilaku masyarakat dalam mengakses layanan perbankan mulai berubah ketika tersedia mobile banking. Menurutnya, perubahan tersebut juga dapat berlaku pada wajib pajak ketika taxpayer account diimplementasikan.

"Itu bayangan saya ke depan sehingga akan makin mudah. Apa saja bisa dilakukan kapan saja di mana saja tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak,” ujarnya. Simak ‘Mulai 1 Mei 2024, DJP Implementasikan Akun Wajib Pajak’. (DDTCNews)

Pengucapan Putusan Lewat e-Tax Court

Walaupun banding atau gugatan diajukan secara manual sebelum berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak PER-1/PP/2023, pengucapan putusan atas permohonan banding tersebut bisa dilakukan secara elektronik melalui e-tax court.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Merujuk pada Pasal 20 PER-1/PP/2023, pengucapan putusan secara elektronik dapat dilaksanakan atas banding atau gugatan yang tidak diajukan lewat e-tax court.

"Yang lama-lama yang tidak lewat e-tax court karena masih manual karena dulu belum berlaku, itu dimungkinkan untuk diucap secara elektronik. Namun wajib punya akun. Ini semangatnya adalah untuk mendorong digitalisasi," ujar Tim Regulasi e-Tax Court Roni Ziyardi Yasmi. (DDTCNews)

Laman Khusus Jika e-Tax Court Alami Gangguan

Sekretariat Pengadilan Pajak akan segera menyiapkan laman khusus sebagai saluran alternatif dalam pengajuan banding dan gugatan guna mengantisipasi kemungkinan e-tax court mengalami gangguan.

Baca Juga:
Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

Tim Regulasi e-Tax Court Rizki Damayanti mengatakan laman khusus yang akan disediakan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak tersebut bertujuan agar pemohon banding dan penggugat tidak terlambat menyampaikan banding atau gugatannya.

"Kami menyediakan laman khusus untuk antisipasi jika e-tax court tiba-tiba down, padahal deadline pengajuan bandingnya hari ini. Nanti, akan diarahkan ke sana untuk menyampaikan banding atau gugatannya," katanya. (DDTCNews)

Cukai Minuman Bergula dalam Kemasan

Pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Nantinya, setoran cukai dari MBDK akan dipakai untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan akibat dari minuman bergula.

Baca Juga:
Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Boy Riansyah mengatakan cukai MBDK penting diterapkan sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi minuman mengandung gula tinggi yang berbahaya bagi kesehatan.

"Dari cukai MBDK, kami konsep earmarking atau sebagian setoran dari cukai akan diperhitungkan menjadi dasar perhitungan alokasi anggaran guna mengatasi dampak negatif MBDK yang dikonsumsi oleh masyarakat," katanya. (DDTCNews)

Devisa Hasil Ekspor SDA

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan DJBC siap mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor terhadap eksportir yang melanggar ketentuan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).

Sri Mulyani mengatakan pengenaan sanksi terhadap ekspor yang tidak memenuhi ketentuan penempatan dana DHE SDA di dalam negeri didasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Simak ‘Sri Mulyani Sebut DJBC Siap Sanksi Eksportir yang Tak Penuhi Kewajiban’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut