AUSTRALIA

Ongkos Listrik dan AC Selama Kerja dari Rumah Bisa Dibiayakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 April 2020 | 13:48 WIB
Ongkos Listrik dan AC Selama Kerja dari Rumah Bisa Dibiayakan

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews—Ditjen Pajak Australia (Australian Tax Office/AT) merilis pengaturan khusus yang memungkinkan karyawan perusahaan yang bekerja dari rumah bisa dengan mudah mengklaim biaya operasional seperti listrik, AC, dan pemeliharaan komputer sebagai kredit pajaknya.

Mulai dari 1 Maret 2020, karyawan perusahaan yang dipaksa bekerja dari rumah sebagai akibat pembatasan virus Corona atau Covid-19 akan dapat mengklaim pengurangan tarif tetap sebesar Aus$80 sen per jam untuk semua biaya operasional mereka.

Secara tradisional, orang Australia yang bekerja dari rumah harus membuktikan mereka telah menetapkan ‘area kerja khusus’, dan dapat mengklaim Aus$52 sen per jam untuk biaya operasional ditambah porsi peralatan komputer yang terkait dengan pekerjaan.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

“Karena virus Corona, karyawan tidak lagi diminta membuktikan ‘pekerjaan khusus’ itu. Metode ini menyediakan Aus$80 sen per jam dan hanya akan mengharuskan Anda mencatat jumlah jam kerja dari rumah,” kata Asisten Komisaris ATO Karen Foat, Rabu (8/4/2020).

Untuk itu, jika wajib pajak memilih metode ini, yang perlu dilakukan hanya mencatat jam kerja dari rumah sebagai bukti pengajuan klaim. Secara teoritis, jika seorang karyawan bekerja 5 shift 8 jam Senin-Jumat, mereka dapat mengklaim Aus$6,40/hari atau Aus$32/pekan dalam biaya operasional.

Karen menambahkan metode membiayakan Aus$80 sen ini berlaku untuk jam kerja dari rumah pada 1 Maret hingga 31 Desember 2020. Langkah ini adalah upaya untuk memberikan stimulus bagi warga Australia yang terkena dampak ekonomi dari penyebaran wabah Covid-19.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

“ATO mengingatkan tiga aturan pengurangan pajak bagi wajib pajak perorangan masih berlaku. Wajib pajak harus menghabiskan uang itu sendiri dan tidak diganti, klaim harus terkait langsung dengan pendapatan, dan harus ada catatan untuk mendukung klaim,” katanya.

Akhir Maret 2020 lalu, Pemerintah Australia merilis ketentuan bekerja dari rumah untuk pegawai negeri dan karyawan swasta. Ketentuan ini adalah respons pemerintah atas menyebarnya wabah virus Corona di Australia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara