KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet WP Sudah di Atas Rp500 Juta, Kantor Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2023 | 15:00 WIB
Omzet WP Sudah di Atas Rp500 Juta, Kantor Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Tim Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb mendatangi toko spare part yang berlokasi di Biatan Lempake RT 009, Biatan, Berau, Kalimantan Timur pada 26 Januari 2023.

Petugas dari KPP Pratama Tanjung Redeb Ghani Zulfikar Widodo mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada wajib pajak untuk membayar pajak lantaran omzet yang diterima sudah di atas Rp500 juta dalam setahun.

“Berdasarkan informasi yang diterima, omzet usaha wajib pajak telah mencapai Rp500 juta dalam satu tahun. Untuk itu, wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Sebagai informasi, sejak 2022, terdapat keringanan bagi usahawan atau wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun untuk tidak perlu membayar pajak.

Sementara itu, pemilik toko spare part motor Andi menuturkan dirinya rutin melakukan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi sejak terdaftar pada 2019. Adapun toko spare part motor itu dilaporkan atas nama NPWP Badan yang sudah terdaftar pada 2022.

“Sejauh ini, kami sudah memiliki transaksi dengan perusahaan lain dengan rata-rata omzet mencapai Rp60 juta per minggu atau rata-rata Rp240 juta per bulan,” tuturnya.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Mendengarkan penjelasan petugas pajak dari KPP, Andi berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu melakukan pembayaran pajak dan melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Untuk diketahui, PP 55/2022 mengubah ketentuan PPh final UMKM yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018.

Dalam beleid teranyar, pajak terutang hanya dihitung berdasarkan tarif PPh final sebesar 0,5% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) setelah mempertimbangkan bagian omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai pajak.

Untuk wajib pajak badan, penghitungan tetap sama, yakni berdasarkan tarif PPh bersifat final sebesar 0,5% dikalikan dengan DPP. Wajib pajak badan yang dimaksud mencakup koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas, atau BUMDes/BUMDesma. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak