RUU OMNIBUS LAW

Omnibus Law Perpajakan Ditarget Rampung 100 Hari, DPR: Bisa, Asalkan..

Dian Kurniati | Rabu, 12 Februari 2020 | 13:56 WIB
Omnibus Law Perpajakan Ditarget Rampung 100 Hari, DPR: Bisa, Asalkan..

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—DPR menyatakan RUU Omnibus Law Perpajakan memungkinkan untuk disahkan dalam waktu 100 hari seperti yang diinginkan pemerintah.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan cepat tidaknya pengesahan omnibus law tergantung intensitas pembahasan antara pemerintah dan DPR. Artinya, pemerintah dan DPR sangat bisa mengebut pengesahan omnibus law.

"Secara logika tidak ada yang tidak bisa. Bisa saja kami lakukan. Tinggal kebersamaan teman-teman dari partai politik yang ada di DPR ini, ada sembilan fraksi," katanya di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Saat ini, lanjut Azis, surat presiden beserta draf RUU Omnibus law Perpajakan masih berada di Sekretariat Jenderal DPR untuk keperluan pendataan dan penomoran. Nanti, mereka akan mendistribusikan draf tersebut untuk dibawa pada sidang paripurna.

Proses administrasi di Sekretariat Jenderal DPR umumnya memerlukan waktu setidaknya sepekan. Meski begitu, kata Azis, tak menutup kemungkinan proses tersebut bisa dikebut hanya dalam waktu sehari.

Setelah sidang paripurna, RUU Omnibus Law Perpajakan akan dibahas oleh panitia khusus (Pansus) atau Alat Kelengkapan Dewan. Namun demikian, RUU tersebut kemungkinan besar dibahas pansus bentukan Komisi XI.

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Hal itu dikarenakan isi RUU Omnibus Law Perpajakan itu sangat spesifik berkaitan dengan bidang keuangan. Berbeda dengan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, di mana bisa dibahas lebih dari satu komisi.

"Memang secara leading, sektornya ada di Komisi XI," kata dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelummnya mengaku telah menyerahkan surat presiden dan draf RUU Omnibus Law Perpajakan kepada Sekretariat Jenderal DPR pada 30 Januari 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak