PRANCIS

OECD Rilis Panduan Efektif Memungut PPN Lintas Batas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Oktober 2017 | 15:14 WIB
OECD Rilis Panduan Efektif Memungut PPN Lintas Batas

PARIS, DDTCNews – Baru-baru ini OECD mengeluarkan panduan yang dirancang untuk membantu para pembuat kebijakan sebagai upaya untuk mengevaluasi dan mengembangkan kerangka hukum serta administrasi untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dalam transaksi lintas batas.

Berdasarkan pernyataan tertulis OECD, panduan ini akan mendukung penerapan standar yang disepakati secara internasional untuk perlakuan PPN atas transaksi lintas batas dan memiliki relevansi khusus dengan digitalisasi ekonomi yang cepat dan berkelanjutan.

“Ledakan e-commerce dan dampaknya terhadap pemungutan PPN atas penjualan lintas batas dari bisnis ke konsumen (B2C), diidentifikasi sebagai kunci dari tantangan pajak dalam konteks proyek base erosion and profit shifting (BEPS),” ungkap pernyataan OECD, Selasa (24/10).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Panduan akan berfokus pada penerapan standar yang disepakati secara internasional dalam rekomendasi yang dipaparkan dalam laporan akhir OECD dan G20 pada tahun 2015 lalu, yakni mengenai Aksi 1 Proyek BEPS.

“Panduan ini dikembangkan oleh OECD bersama G20 dengan keterlibatan aktif berbagai yurisdiksi di luar keanggotaan dan perwakilan komunitas bisnis global,” tambahnya.

Panduan tersebut akan menjawab pertanyaan dan masalah terkait desain kebijakan mengenai pemungutan PPN atas transaksi lintas batas barang tidak berwujud dan jasa dalam hal penjual atau pemasok tidak berada di dalam yurisdiksi pemajakan di mana barang dan jasa tersebut digunakan.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Seperti dilansir dari oecd.org, Uni Eropa, yang menjadi pengadopsi pertama rekomendasi Aksi 1 Proyek BEPS telah mengidentifikasi total penerimaan PPN melalui skema Mini One Stop Shop (MOSS) lebih dari €3 miliar atau Rp47,7 triliun pada tahun pertama skema tersebut dijalankan.

MOSS juga memainkan peran penting dalam mengurangi beban kepatuhan bagi dunia bisnis. Sekitar 70% dari total transaksi lintas batas terhadap barang tidak berwujud dan jasa yang berada dalam lingkup MOSS, telah berhasil dikumpulkan.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M