PRANCIS

OECD Rilis Panduan Efektif Memungut PPN Lintas Batas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Oktober 2017 | 15:14 WIB
OECD Rilis Panduan Efektif Memungut PPN Lintas Batas

PARIS, DDTCNews – Baru-baru ini OECD mengeluarkan panduan yang dirancang untuk membantu para pembuat kebijakan sebagai upaya untuk mengevaluasi dan mengembangkan kerangka hukum serta administrasi untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dalam transaksi lintas batas.

Berdasarkan pernyataan tertulis OECD, panduan ini akan mendukung penerapan standar yang disepakati secara internasional untuk perlakuan PPN atas transaksi lintas batas dan memiliki relevansi khusus dengan digitalisasi ekonomi yang cepat dan berkelanjutan.

“Ledakan e-commerce dan dampaknya terhadap pemungutan PPN atas penjualan lintas batas dari bisnis ke konsumen (B2C), diidentifikasi sebagai kunci dari tantangan pajak dalam konteks proyek base erosion and profit shifting (BEPS),” ungkap pernyataan OECD, Selasa (24/10).

Baca Juga:
Kemenkeu Bocorkan Alasan Belum Mau Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Panduan akan berfokus pada penerapan standar yang disepakati secara internasional dalam rekomendasi yang dipaparkan dalam laporan akhir OECD dan G20 pada tahun 2015 lalu, yakni mengenai Aksi 1 Proyek BEPS.

“Panduan ini dikembangkan oleh OECD bersama G20 dengan keterlibatan aktif berbagai yurisdiksi di luar keanggotaan dan perwakilan komunitas bisnis global,” tambahnya.

Panduan tersebut akan menjawab pertanyaan dan masalah terkait desain kebijakan mengenai pemungutan PPN atas transaksi lintas batas barang tidak berwujud dan jasa dalam hal penjual atau pemasok tidak berada di dalam yurisdiksi pemajakan di mana barang dan jasa tersebut digunakan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

Seperti dilansir dari oecd.org, Uni Eropa, yang menjadi pengadopsi pertama rekomendasi Aksi 1 Proyek BEPS telah mengidentifikasi total penerimaan PPN melalui skema Mini One Stop Shop (MOSS) lebih dari €3 miliar atau Rp47,7 triliun pada tahun pertama skema tersebut dijalankan.

MOSS juga memainkan peran penting dalam mengurangi beban kepatuhan bagi dunia bisnis. Sekitar 70% dari total transaksi lintas batas terhadap barang tidak berwujud dan jasa yang berada dalam lingkup MOSS, telah berhasil dikumpulkan.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Bocorkan Alasan Belum Mau Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:01 WIB KURS PAJAK 31 MEI 2023 - 6 JUNI 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Belum Akan Dinaikkan Jadi 12 Persen, Ini Penjelasan BKF

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:34 WIB KONSULTASI PAJAK

Beri Sampel untuk Promosi ke Pelanggan, Bagaimana Perlakuan PPN-nya?

BERITA PILIHAN

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Bocorkan Alasan Belum Mau Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:01 WIB KURS PAJAK 31 MEI 2023 - 6 JUNI 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

Selasa, 30 Mei 2023 | 22:19 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak Diperpanjang

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengadilan Pajak di Bawah MA, Kemenkeu Siap Koordinasikan

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Belum Akan Dinaikkan Jadi 12 Persen, Ini Penjelasan BKF

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:00 WIB PELAYANAN BEA CUKAI

Pengawasan Beberapa Kantor Bea Cukai Dialihkan, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:34 WIB KONSULTASI PAJAK

Beri Sampel untuk Promosi ke Pelanggan, Bagaimana Perlakuan PPN-nya?

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Fiskal Mobil Listrik Dikritik, Sri Mulyani Bilang Begini

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:10 WIB PODCAST CERMATI DJP

Ini Alasan Publik Harus Dilibatkan Saat Penyusunan Aturan Pajak

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Deduksi dalam Menghitung Nilai Pabean?