PRANCIS

OECD Rilis Draf Aturan Penentuan DPP Perusahaan Multinasional Pilar 1

Muhamad Wildan | Senin, 21 Februari 2022 | 19:00 WIB
OECD Rilis Draf Aturan Penentuan DPP Perusahaan Multinasional Pilar 1

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) kembali menerbitkan draf kerangka peraturan (model rules) atas Pilar 1: Unified Approach.

OECD menjelaskan kerangka peraturan yang dirilis kali ini tentang penentuan dasar pengenaan pajak (DPP) atau tax base determinations untuk Amount A Pilar 1.

"Fungsi dari aturan tax base determinations adalah untuk menentukan laba atau rugi dari korporasi multinasional tercakup guna menghitung porsi laba yang dialokasikan kepada yurisdiksi pasar," sebut OECD, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dengan diterbitkannya draf kerangka peraturan tersebut, setiap stakeholder diberikan ruang untuk memberikan komentar atau tanggapan paling lambat pada 4 Maret 2022.

"Masukan dari stakeholder atas kerangka peraturan untuk penentuan DPP akan membantu anggota Inclusive Framework dalam melakukan penyempurnaan dan memfinalisasi aturan yang relevan secara lebih lanjut," jelas OECD dalam keterangan resmi.

OECD sebelumnya merilis kerangka peraturan atas ketentuan nexus dan revenue sourcing pada Amount A proposal Pilar 1. Kala itu, stakeholder juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, proposal Pilar 1 dirancang OECD dan disepakati oleh negara-negara Inclusive Framework sebagai respons atas perkembangan aktivitas perekonomian di tengah globalisasi dan digitalisasi.

Melalui Pilar 1, negara pasar memperoleh hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi multinasional meski korporasi tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di negara pasar.

Sebagaimana yang telah disepakati 137 yurisdiksi anggota Inclusive Framework pada Oktober 2021, yurisdiksi pasar berhak mendapatkan hak pemajakan sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M