LAPORAN OECD

OECD: Lebih dari 40 Negara Komit Terapkan Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Mei 2023 | 17:00 WIB
OECD: Lebih dari 40 Negara Komit Terapkan Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

NIIGATA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) optimistis pajak minimum global dengan tarif 15% akan diterapkan secara global mulai tahun depan.

Hingga pertengahan 2023, OECD mencatat sudah ada lebih dari 40 yurisdiksi yang menyatakan komitmennya untuk mengadopsi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) guna menerapkan pajak minimum global ataupun pajak minimum domestik.

"Ini artinya pajak minimum global telah menjadi kenyataan. Yurisdiksi-yurisdiksi lain diperkirakan akan mengadopsi Pilar 2 dalam waktu dekat," tulis OECD dalam laporannya berjudul 2023 Progress Report on Tax Co-operation for the 21st Century, dikutip pada Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Dengan hadirnya Pilar 2, perusahaan multinasional untuk pertama kalinya akan dikenai pajak dengan basis yang sama dan tarif efektif minimum yang sama secara global.

Untuk mendukung pelaksanaan pajak minimum global, OECD sedang menyiapkan format GloBE Information Return (GIR). Nanti, perusahaan multinasional harus melaporkan informasi perpajakan ke dalam GIR.

Data yang dilaporkan oleh ultimate parent entity ke dalam GIR akan dipertukarkan dengan yurisdiksi-yurisdiksi lain guna meminimalisasi asimetri informasi antar-otoritas pajak.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Biaya kepatuhan yang ditanggung perusahaan multinasional juga akan berkurang. Dengan adanya GIR, perusahaan multinasional tidak dibebani kewajiban pelaporan pajak dalam format yang berbeda-beda pada setiap yurisdiksi.

Pelaporan pajak menggunakan format GIR ini akan dilaksanakan secara elektronik. Hal ini tidak hanya mempermudah grup perusahaan multinasional melaporkan kewajiban pajaknya, tetapi juga bagi otoritas pajak antaryurisdiksi saat mempertukarkan informasi yang dilaporkan dalam GIR.

OECD saat ini sedang mengembangkan standar XML tersendiri guna memperlancar pertukaran data dan informasi perpajakan ketika Pilar 2 resmi diimplementasikan pada tahun depan.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Sejalan dengan itu, OECD memperkirakan penerimaan pajak secara global akan naik sampai dengan US$220 miliar seiring dengan diimplementasikannya kebijakan Pilar 2 tersebut.

Menurut OECD, mayoritas tambahan penerimaan pajak tersebut akan dinikmati oleh negara sumber mengingat Pilar 2 juga mengatur tentang pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top up tax (QDMTT).

Dengan QDMTT, negara sumber yang notabene merupakan negara berkembang berhak mengenakan top-up tax terlebih dahulu atas penghasilan yang diterima oleh grup perusahaan multinasional di yurisdiksinya.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Menanggapi laporan OECD, menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara anggota G-7 melalui communique-nya menyatakan terus mendukung upaya-upaya Inclusive Framework dalam menciptakan implementasi Pilar 2 yang konsisten secara global.

Sebagai informasi, negara-negara anggota Inclusive Framework menyepakati untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif efektif minimal sebesar 15%.

Bila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Ketentuan ini berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta.

Guna mengimplementasikan pajak minimum global, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi aturan pajak tersebut sesuai dengan model rules melalui ketentuan domestiknya masing-masing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil