SULAWESI TENGGARA

Nunggak Pajak Lebih dari 5 Tahun, Kendaraan akan Dimusnahkan

Dian Kurniati | Selasa, 21 Januari 2020 | 11:08 WIB
Nunggak Pajak Lebih dari 5 Tahun, Kendaraan akan Dimusnahkan

Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)

KENDARI, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara tengah menyiapkan sanksi tegas untuk para penunggak pajak kendaraan bermotor hingga lebih dari lima tahun.

Kepala Bapenda Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusuf Mundu mengatakan sanksi tersebut bertujuan agar pemilik kendaraan lebih taat dalam membayar pajak. Nanti, ketentuan itu akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (Perda).

"Kendaraan yang tidak bayar pajak selama lebih dari lima tahun, akan disita dan dimusnahkan. Akan dianggap bodong," tegas Yusuf, dikutip Selasa (21/01/2020).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Yusuf menambahkan Pemprov Sultra tak akan membuat kebijakan tentang pemutihan atau amnesti pajak untuk kendaraan yang menunggak. Hal ini bertujuan agar pemilik kendaraan lebih sadar dengan kewajiban pajaknya.

"Pak Gubernur meminta supaya tidak ada lagi pemutihan pajak. Biar masyarakat lebih sadar pajak," tuturnya.

Namun, lanjut Yusuf, tak semua kendaraan penunggak pajak akan langsung dimusnahkan. Pemprov Sultra akan mengecualikan untuk kendaraan rusak atau memerlukan perbaikan hingga berbulan-bulan.

Baca Juga:
Ada Tarif Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bengkulu

Tak hanya itu, pemilik kendaraan yang ingin mendapat pengecualian harus menyertakan surat keterangan dari bengkel.

Dilansir dari zonasultra, Pemprov Sultra tengah menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari pajak kendaraan bermotor. Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp159 miliar.

Sementara tahun ini, Pemprov Sultra menargetkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor meningkat 2 persen menjadi Rp162 miliar. Adapun, kontribusi penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai 14 persen dari target PAD 2020 sebesar Rp1,2 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juli 2020 | 05:59 WIB

yang baik tu disita sampai pemilik kendaraan melunasi pajak 5 tahunnya yang dah lewat. jangan dimusnahkan itu sih bodoh kali.

24 Juli 2020 | 05:59 WIB

yang baik tu disita sampai pemilik kendaraan melunasi pajak 5 tahunnya yang dah lewat. jangan dimusnahkan itu sih bodoh kali.

24 Juli 2020 | 05:59 WIB

yang baik tu disita sampai pemilik kendaraan melunasi pajak 5 tahunnya yang dah lewat. jangan dimusnahkan itu sih bodoh kali.

21 Januari 2020 | 11:20 WIB

semoga bisa bayar pajak terus .. aamiin

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Tarif Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bengkulu

Selasa, 05 Maret 2024 | 11:30 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Daftar Tarif Pajak Baru yang Berlaku di Sumatera Utara, Simak di Sini

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi