KOTA SURAKARTA

Nunggak Bayar PPN, 7 Mobil Milik Perusahaan Disita DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Nunggak Bayar PPN, 7 Mobil Milik Perusahaan Disita DJP

Ilustrasi.

SOLO, DDTCNews - Unit vertikal DJP melakukan upaya penegakan hukum dengan menyita aset badan usaha yang memiliki tunggakan pembayaran pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan penyitaan aset dilakukan terhadap salah satu wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Madya Surakarta. Langkah ini diambil karena wajib pajak memiliki tunggakan utang pajak yang belum dibayar.

"Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Surakarta menyita aset-aset penunggak pajak di Surakarta dengan nilai lebih dari Rp560 juta," katanya dikutip pada Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Slamet menjelaskan tunggakan pajak CV X berasal dari kurang bayar PPN pada tahun fiskal 2018. Aset yang disita oleh otoritas berupa 7 unit kendaraan bermotor jenis mobil milik CV X.

Dia menuturkan DJP mengedepankan upaya persuasif agar wajib pajak segera melunasi tunggakan pajak. Sebelum melakukan penyitaan aset, telah diterbitkan pemberitahuan dengan surat paksa.

Wajib pajak kemudian tetap tidak melunasi utang pajak hingga berujung pada penyitaan 7 unit mobil. Upaya penyitaan aset merupakan langkah terakhir DJP dalam pemulihan pendapatan negara dari penerimaan pajak.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Slamet menegaskan unit vertikal Kanwil Jateng II yang melakukan penagihan aktif diharapkan memberikan efek jera. Sehingga wajib pajak menjadi lebih patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Kami menghimbau agar wajib pajak melaksanakan kewajibannya, jangan sampai menunggak pajak. Bagi penunggak pajak ada sanksinya," imbuhnya seperti dilansir krjogja.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2021 | 16:40 WIB

wajib pajak harus membayar pajaknya dan juga harus siap menerima konsekuensi apabila tidak membayarkan pajaknya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi