KABUPATEN LAMONGAN

NJOP Bangunan Diupdate, Warga Resahkan Kenaikan PBB 2018

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 April 2018 | 12:09 WIB
NJOP Bangunan Diupdate, Warga Resahkan Kenaikan PBB 2018

LAMONGAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Lamongan saat ini mulai melakukan penyesuaian pada nilai jual objek pajak (NJOP) terhadap pajak bumi dan bangunan (PBB). Pasalnya, nilai bangunan di wilayah ini belum pernah disesuaikan sejak tahun 1994.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan Hery Pranoto mengatakan penyesuaian itu dilakukan hanya terhadap bangunan saja. Sementara tanah tidak dilakukan penyesuaian dan tetap menggunakan survei tahun 2016.

“Kenaikan PBB pada tahun 2018 ini didasari oleh penyesuaian komponen NJOP. Tahun ini kami menggunakan data terbaru yakni hasil survei tahun 2017, karena data sebelumnya masih memakai data dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama tahun 1994,” katanya di Kabupaten Lamongan, Selasa (24/4).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Dikabarkan, penyesuaian atau peningkatan nilai bangunan di Kabupaten Lamongan cukup mengkhawatirkan masyarakat setempat. Kekhawatiran itu disebabkan karena sudah 25 tahun nilai bangunan tidak mengalami perubahan, sehingga cukup mengejutkan masyarakat.

Selain dikejutkan dengan peningkatan nilai bangunan terhadap PBB, warga juga merasa khawatir terhadap tanah yang baru saja didirikan bangunan justru akan mendapat peningkatan nilai yang cukup tinggi. Padahal sebelumnya tanah tersebut hanya berupa lahan kosong tanpa didirikan bangunan.

Berdasarkan berbagai pertimbangan, Bapenda Kabupaten Lamongan akhirnya menunda pemungutan PBB hingga akhir Juli 2018 terhadap tanah yang baru saja didirikan bangunan, seiring menunggu tim yang telah dibentuk Bapenda untuk melakukan verifikasi faktual atau pembaruan data ke lapangan.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Adapun Camat Solokuro Anton Sujarwo menjelaskan tidak seluruh warga Solokuro yang terkena imbas kenaikan tarif PBB bisa mengajukan perbaikan data. Tapi ada pula warga yang terkena imbas kenaikan tarif cukup tinggi tapi tidak mengajukan perbaikan data, karena tanahnya kini sudah didirikan bangunan.

“Bapenda akan langsung turun ke lapangan setelah mendapat pengajuan verifikasi ulang oleh warga yang merasa keberatan tarif PBB-nya dinaikkan. Dari hasil verifikasi itu, nantinya semua pengajuan akan disetujui oleh Bapenda dan akan dilakukan pengecekan ke lapangan,” papar Anton seperti dilansir cakrawala.co. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan