Bincang Academy episode ke-9.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengumumkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan digantikan dengan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK). Isu ini sudah digaungkan pemerintah sejak 2021 lalu. Kedepannya, wajib pajak orang pribadi cukup menggunakan NIK saja untuk urusan terkait perpajakan.Â
Akan tetapi, bagaimana dengan wajib pajak orang pribadi yang bukan merupakan penduduk Indonesia? Bagaimana pula dengan wajib pajak perusahaan atau instansi pemerintah? Apakah menggunakan NIK juga?
Selanjutnya, apa yang harus dilakukan wajib pajak agar dapat menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP? Bagaimana dengan wajib pajak baru yang belum memiliki NPWP? Lalu, kapan mulai diberlakukannya peraturan tersebut?
Semua jawabannya dibahas dalam episode Bincang Academy berjudul NIK jadi NPWP? Begini Lho Ketentuannya!
Saksikan serunya pembahasan NIK menggantikan NPWP di Bincang Academy bersama Manager of DDTC Academy Khisi Armaya Dhora di link berikut:Â Â