KPP PRATAMA TABANAN

NIK Belum Valid Jadi NPWP, Petugas Datangi Tempat Usaha Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2023 | 09:30 WIB
NIK Belum Valid Jadi NPWP, Petugas Datangi Tempat Usaha Wajib Pajak

Petugas dari KPP Pratama Tabanan memberikan pendampingan kepada wajib pajak untuk memutakhirkan NIK-nya sebagai NPWP. (foto: DJP)

TABANAN, DDTCNews - Account representative (AR) dari KPP Pratama Tabanan, Bali melakukan kunjungan ke lokasi usaha milik wajib pajak strategis. Kunjungan dilakukan untuk membantu wajib pajak memadankan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Usut punya usut, sebelumnya petugas pajak sudah berusaha melakukan asistensi validasi NIK-NPWP tanpa tatap muka. Namun, nomor ponsel wajib pajak tidak bisa dihubungi sehingga kunjungan lapangan perlu dilakukan.

"Sebelumnya juga sudah diinformasikan ke wajib pajak agar segera melakukan validasi NIK. Karena status NIK belum valid, diputuskan untuk melakukan kunjungan," kata AR Seksi Pengawasan I KPP Pratama Tabanan Gede Ery Patra Taroyana dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Sertel Kedaluwarsa, Wajib Pajak Bisa Ajukan yang Baru secara Online

Melalui kunjungan lapangan ini, AR memberi penjelasan kepada wajib pajak bahwa pemutakhiran data mandiri perlu dilakukan melalui situs DJP Online. Petugas juga mengingatkan bahwa implementasi pemanfaatan NIK sebagai NPWP secara menyeluruh akan berjalan mulai 1 Januari 2024.

"Sehingga sebelum tanggal tersebut sebaiknya dilakukan pemutakhiran data mandiri," kata Gede.

Sembari memastikan validasi NIK kepada wajib pajak, AR juga mengumpulkan data dengan mewawancarai wajib pajak terkait dengan usaha yang dijalankan. Pengumpulan data ini dilakukan untuk menggali potensi perpajakan.

Baca Juga:
Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha Pengolahan Aspal

Pengumpulan data tersebut dikemas dalam kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). KPDL sebenarnya merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 15:00 WIB KP2KP PINRANG

Sertel Kedaluwarsa, Wajib Pajak Bisa Ajukan yang Baru secara Online

Senin, 25 September 2023 | 10:30 WIB KP2KP DABO SINGKEP

Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha Pengolahan Aspal

Senin, 25 September 2023 | 10:03 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Penduduk Usia Produktif Meningkat, Sudahkah Mereka Melek Pajak?

Minggu, 24 September 2023 | 15:00 WIB PMK 60/2022

Pemungut PPN PMSE Wajib Setorkan Laporan Triwulanan, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi

Senin, 25 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pelaksanaan Penagihan Pajak terhadap Pengurus Bentuk Usaha Tetap

Senin, 25 September 2023 | 10:03 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Penduduk Usia Produktif Meningkat, Sudahkah Mereka Melek Pajak?

Senin, 25 September 2023 | 09:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

ADB Beri Pinjaman Rp 7,68 Triliun untuk Reformasi Kebijakan Ekonomi RI

Senin, 25 September 2023 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jika Ada Indikasi Pelanggaran oleh Fiskus, DJP Minta Semua Pihak Lapor