PPN PRODUK DIGITAL

Netflix Cs Ditunjuk Jadi Pemungut PPN, Ini Respons Asosiasi E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Juli 2020 | 17:41 WIB
Netflix Cs Ditunjuk Jadi Pemungut PPN, Ini Respons Asosiasi E-Commerce

Ilustrasi. Logo idEA. (idea.or.id)

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut baik kebijakan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dari luar negeri.

Ketua Bidang Ekonomi Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan ketentuan pemungutan PPN yang mulai berlaku pada bulan ini mendapatkan respons positif dari pelaku usaha dalam negeri. Kebijakan ini dinilai dapat menjamin keadilan dan kesetaraan bagi semua pelaku usaha.

“Kami mengapresiasi keputusan pemerintah karena mendukung level of playing field antara pemain di dalam negeri dan yang di luar negeri,” katanya dalam sebuah diskusi virtual, Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Bima menyebutkan ketentuan pemungutan PPN PMSE asing sudah dijelaskan DJP kepada asosiasi dan pelaku usaha digital lainnya. Pemungutan PPN 10% tersebut disambut baik pelaku usaha karena beberapa faktor.

Selain masalah keadilan dalam pembayaran pajak, sambungnya, jenis layanan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE sejatinya sudah disediakan pelaku usaha dalam negeri. Bima berharap layanan musik dan video lokal dapat bersaing sehat dengan layanan serupa yang datang dari luar negeri.

"DJP sudah mengeluarkan [daftar] siapa saja yang memungut dan sejauh ini semuanya domisili dari luar negeri," imbuhnya.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPN untuk Impor Barang Keperluan Pertahanan Negara

Seperti diketahui, untuk mekanisme pemungutan PPN PMSE, DJP sudah menerbitkan aturan turunan dari PMK 48/2020, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020. Melalui beleid itu, DJP mengatur batasan kriteria tertentu pemungut dan prosedur teknis lainnya.

Adapun batasan kriteria tertentu pemungut PPN PMSE meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya.

Pada tahap pertama, enam entitas bisnis asing telah ditunjuk DJP sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE. Enam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB. Simak artikel ‘Sah! Ini 6 Perusahaan yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Produk Digital’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS