BELGIA

Negara Non-Eropa Bakal Wajib Laporkan Informasi Beneficial Ownership

Muhamad Wildan | Senin, 27 Maret 2023 | 10:30 WIB
Negara Non-Eropa Bakal Wajib Laporkan Informasi Beneficial Ownership

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Eropa akan mewajibkan negara-negara bukan anggota Uni Eropa yang memiliki tarif PPh badan 0% untuk mengirimkan informasi terkait dengan beneficial ownership kepada Uni Eropa.

Direktur Pajak Langsung Ditjen Perpajakan Komisi Eropa Benjamin Angel mengatakan jika usulan tersebut diberlakukan maka negara-negara yang tercakup harus menyampaikan informasi beneficial ownership secara otomatis dan rutin setiap tahun.

"Proposal ini bertujuan mendorong negara-negara non-anggota Uni eropa untuk mematuhi standar transparansi internasional," katanya, dikutip pada Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Lakukan Profiling, Pegawai Pajak Wawancarai Karyawan Warung Makan

Rencananya, negara tercakup yang tidak mengirimkan informasi beneficial ownership akan masuk dalam daftar hitam negara suaka pajak (tax haven blacklist) sehingga bisa dikenai sanksi oleh negara-negara anggota Uni Eropa.

Angel juga menekankan bahwa rencana tersebut tidak bertujuan untuk memajaki orang asing.

"Kami hanya meminta informasi tambahan untuk memajaki natural person dan legal person di Uni Eropa berdasarkan ketentuan yang berlaku, tak lebih dari itu," ujar Angel seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan ke Puluhan Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan

Untuk diketahui, beneficial owner atau pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang menerima manfaat secara langsung atau tidak langsung dari korporasi, dapat menunjuk serta memberhentikan direksi dan komisaris, ataupun memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi.

Seorang beneficial owner merupakan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham pada suatu korporasi. Identifikasi dari beneficial owner atas suatu korporasi diperlukan otoritas untuk mencegah serta menindak praktik pengelakan pajak hingga pencucian.

Sesuai dengan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF), pengungkapan beneficial ownership perlu dilakukan oleh korporasi mengingat dapat dijadikan alat oleh beneficial owner untuk melakukan pencucian uang. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:00 WIB KOTA BANDA ACEH

Tagih Tunggakan ke Puluhan Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:30 WIB KOTA SUKABUMI

Manfaatkan! Masih Ada Pemutihan PBB Hingga Akhir September

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!