INDIA

Negara ini Adopsi Teknologi Biometrik dalam Registrasi Pemungut PPN

Muhamad Wildan | Rabu, 25 November 2020 | 13:56 WIB
Negara ini Adopsi Teknologi Biometrik dalam Registrasi Pemungut PPN

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India berencana menerapkan teknologi biometrik dalam proses registrasi pemungut pajak barang dan jasa atau goods and services tax (GST) seperti yang telah diterapkan dalam sistem registrasi Aadhaar.

"Registrasi menggunakan teknologi biometrik tersebut dapat dilakukan melalui bank ataupun kantor pos. Langkah ini akan mempermudah identifikasi pendaftaran GST palsu oleh wajib pajak," ujar salah seorang pejabat anggota GST Council, Rabu (25/11/2020).

Aadhaar adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Unique Identification Authority of India (UIDAI). Aadhaar diluncurkan untuk meningkatkan inklusi keuangan dan mempermudah pemerintah dalam pemberian jaminan sosial kepada masyarakat.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Ketentuan pendaftaran pemungut GST atau PPN di India dinilai perlu dilakukan dengan cepat seiring dengan maraknya praktik kecurangan. Registrasi pemungut GST yang relatif mudah di India selama ini justru dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk menerbitkan faktur pajak palsu.

GST Council mencatat terdapat 1,8 juta—1,9 juta registrasi pemungut PPN yang dilayani otoritas pajak setiap tahun. Masalahnya, hanya 30% dari pemungut PPN yang diketahui keberadaannya, sedangkan sisanya 70% tidak dapat diketahui keberadaannya.

"Sekitar 1,3 juta—1,4 juta entitas pemungut PPN yang terdaftar tidak dapat ditemukan. Kebanyakan dari mereka mendaftarkan diri sebagai pemungut PPN untuk mengklaim kredit pajak masukan tanpa ada penyerahan barang dan jasa," sebut GST Council seperti dilansir hindustantimes.com.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Oleh karena itu, wajib pajak yang mengajukan diri sebagai pemungut PPN ke depannya juga harus tercatat dalam sistem Aadhaar. Syarat-syarat tambahan hanya diwajibkan bagi pendaftar pemungut PPN yang belum memiliki nomor identitas Aadhaar.

Pendaftar pemungut PPN wajib melalui proses verifikasi fisik bila enggan mencatatkan diri pada sistem Aadhaar dan belum pernah membayar PPh. Pendaftar juga diwajibkan untuk mencantumkan 2 surat rekomendasi dari wajib pajak lain agar bisa ditetapkan sebagai pemungut PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT