KEBIJAKAN PAJAK

Natura Jadi Objek Pajak, Wamenkeu: Kami Tidak Main Hantam Kromo

Dian Kurniati | Minggu, 23 Januari 2022 | 09:00 WIB
Natura Jadi Objek Pajak, Wamenkeu: Kami Tidak Main Hantam Kromo

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara sosialisasi UU HPP di Jawa Timur III dan Nusa Tenggara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tidak akan serampangan atau hantam kromo dalam mengatur fasilitas kantor selain uang atau natura yang dikenakan pajak.

Suahasil mengatakan fasilitas yang umum diberikan kepada karyawan seperti laptop, uang makan, dan transportasi tidak akan dikenakan pajak. Sebaliknya, pajak hanya akan dikenakan atas natura berupa fasilitas "wah" yang dinikmati para pimpinan eksekutif di perusahaan.

"Tentu kami enggak main hantam kromo. Kami juga mengerti. Makanya itu nanti juknisnya akan diuraikan secara lebih jelas," katanya dalam acara sosialisasi UU HPP di Jawa Timur III dan Nusa Tenggara, dikutip pada Minggu (23/1/2022).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Suahasil menuturkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadikan natura sebagai objek pajak untuk mendorong keadilan pajak. Meski demikian, pajak atas natura hanya akan dikenakan pada fasilitas yang diterima kelompok tertentu.

Dia menjelaskan pengenaan pajak atas natura hanya pantas dikenakan pada barang-barang mewah yang para eksekutif perusahaan. Nantinya, pemerintah akan memerinci natura yang dikenakan pajak dalam peraturan pemerintah (PP).

Di sisi lain, Suahasil menyebut natura yang dikecualikan. Pertama, natura dan/atau kenikmatan makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

"[Pajak atas natura] biasanya yang wah-wah supaya lebih fair," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?