KEBIJAKAN CUKAI

Naikkan Harga Rokok, Menkeu: Masih Lebih Murah dari Malaysia-Singapura

Dian Kurniati | Selasa, 14 Desember 2021 | 09:00 WIB
Naikkan Harga Rokok, Menkeu: Masih Lebih Murah dari Malaysia-Singapura

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata sebesar 12% mulai 1 Januari 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan tersebut juga dibarengi dengan kenaikan batasan harga jual eceran (HJE) minimum. Meski demikian, dia menyebutkan HJE rokok di Indonesia 2022 masih lebih rendah ketimbang di Malaysia dan Singapura.

"Harga jual rokok minimum di Indonesia, dalam hal ini, memang masih lebih rendah dari Malaysia dan Singapura kalau menggunakan US dollar atau menggunakan purchasing power parity," katanya, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Sri Mulyani mengatakan HJE rokok di Indonesia, setelah kenaikan tarif cukai tahun depan, paling tinggi akan senilai Rp40.100 per bungkus. HJE tertinggi tersebut berlaku untuk rokok golongan sigaret putih mesin (SPM) I.

Angka tersebut hanya sekitar seperempat dari harga rokok di Singapura saat ini yang mencapai US$10,25 atau Rp150.238 per bungkus. Adapun di Malaysia, harga rokok per bungkusnya senilai US$4,1 atau Rp60.097.

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut harga rokok Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan dengan Filipina, Thailand, dan Vietnam. Menurutnya, ketiga negara tersebut masih menetapkan tarif cukai HJE rokok dengan sangat rendah.

Baca Juga:
Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Harga rokok Filipina tercatat senilai US$2,03 atau Rp29.772 per bungkus, sedangkan Thailand US$1,92 atau Rp28.125 per bungkus dan Vietnam US$0,93 atau Rp13.572 per bungkus.

Dengan adanya disparitas harga rokok di kawasan, Sri Mulyani menyatakan akan mewaspadai risiko penyelundupan rokok dari negara dengan HJE lebih rendah.

"Kami tentu melihat dengan perbedaan harga di Asean tersebut berpotensi terjadinya kebocoran, penyelundupan, dari negara dengan harga rendah," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya