FINLANDIA

Naikkan Cukai, Harga 1 Bungkus Rokok Bakal Capai Rp169.000 pada 2024

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Agustus 2021 | 13:30 WIB
Naikkan Cukai, Harga 1 Bungkus  Rokok Bakal Capai Rp169.000 pada 2024

Ilustrasi.

HELSINKI, DDTCNews - Pemerintah Finlandia mempertimbangkan kenaikan cukai rokok dalam meningkatkan pendapatan negara selama masa pemulihan ekonomi.

Menteri Keuangan Annika Saarikko mengatakan sudah mempunyai rencana meningkatkan beban cukai rokok tersebut. Proposal kenaikan cukai rokok sudah dirampungkan sebagai arah kebijakan fiskal hingga 2024.

"Pekan ini, Kementerian Keuangan akan merampungkan desain anggaran pendapatan dan belanja negara," katanya, dikutip pada Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Saarikko menjelaskan desain awal kenaikan cukai rokok akan diterapkan secara bertahap. Nanti, cukai rokok akan naik senilai €50 sen setiap tahun. Kenaikan ini dinilai akan memengaruhi harga jual pada tingkat ritel.

Dari kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan harga jual satu bungkus rokok berisi 20 batang mencapai €10 atau setara dengan Rp169.000 pada 2024. Ini juga sejalan dengan agenda pemerintah untuk membuat harga jual makin mahal mulai tahun depan.

Kenaikan cukai rokok menjadi satu-satunya kepastian yang akan dilakukan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi dan menambah pendapatan negara. Sementara itu, proposal kenaikan pajak lainnya akan berlanjut saat postur anggaran dibahas dengan parlemen.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Media Finlandia YLE menyebutkan pajak BBM, alkohol, dan pajak penghasilan belum menjadi pilihan utama menggenjot penerimaan tahun depan. Sebab, pemerintah telah mengubah ketentuan pada beberapa komoditas.

Pajak alkohol sudah dinaikkan pemerintah pada Mei 2021. Selain itu, pemerintah juga sudah memangkas alokasi subsidi untuk perusahaan yang menggunakan BBM jenis solar dan mulai berlaku pada 2023.

Di sisi lain, pemerintah dihadapkan dengan komitmen untuk meningkatkan pendapatan perpajakan senilai €100 juta hingga €150 juta pada tahun depan. Meski demikian, perincian target tersebut belum ditentukan, kecuali untuk cukai rokok.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

"Kemungkinan bagian terbesar dari kenaikan perpajakan akan datang pada 2022," tulis laporan yle.fi. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan