FINLANDIA

Naikkan Cukai, Harga 1 Bungkus Rokok Bakal Capai Rp169.000 pada 2024

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Agustus 2021 | 13:30 WIB
Naikkan Cukai, Harga 1 Bungkus  Rokok Bakal Capai Rp169.000 pada 2024

Ilustrasi.

HELSINKI, DDTCNews - Pemerintah Finlandia mempertimbangkan kenaikan cukai rokok dalam meningkatkan pendapatan negara selama masa pemulihan ekonomi.

Menteri Keuangan Annika Saarikko mengatakan sudah mempunyai rencana meningkatkan beban cukai rokok tersebut. Proposal kenaikan cukai rokok sudah dirampungkan sebagai arah kebijakan fiskal hingga 2024.

"Pekan ini, Kementerian Keuangan akan merampungkan desain anggaran pendapatan dan belanja negara," katanya, dikutip pada Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
Malaysia Gelar Program Pengungkapan Pajak Sukarela, Mulai 6 Juni 2023

Saarikko menjelaskan desain awal kenaikan cukai rokok akan diterapkan secara bertahap. Nanti, cukai rokok akan naik senilai €50 sen setiap tahun. Kenaikan ini dinilai akan memengaruhi harga jual pada tingkat ritel.

Dari kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan harga jual satu bungkus rokok berisi 20 batang mencapai €10 atau setara dengan Rp169.000 pada 2024. Ini juga sejalan dengan agenda pemerintah untuk membuat harga jual makin mahal mulai tahun depan.

Kenaikan cukai rokok menjadi satu-satunya kepastian yang akan dilakukan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi dan menambah pendapatan negara. Sementara itu, proposal kenaikan pajak lainnya akan berlanjut saat postur anggaran dibahas dengan parlemen.

Baca Juga:
100 Perusahaan KITE Dikumpulkan, DJBC Ingatkan Audit Kepabeanan

Media Finlandia YLE menyebutkan pajak BBM, alkohol, dan pajak penghasilan belum menjadi pilihan utama menggenjot penerimaan tahun depan. Sebab, pemerintah telah mengubah ketentuan pada beberapa komoditas.

Pajak alkohol sudah dinaikkan pemerintah pada Mei 2021. Selain itu, pemerintah juga sudah memangkas alokasi subsidi untuk perusahaan yang menggunakan BBM jenis solar dan mulai berlaku pada 2023.

Di sisi lain, pemerintah dihadapkan dengan komitmen untuk meningkatkan pendapatan perpajakan senilai €100 juta hingga €150 juta pada tahun depan. Meski demikian, perincian target tersebut belum ditentukan, kecuali untuk cukai rokok.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pungut Pajak atas Perjalanan Udara Domestik

"Kemungkinan bagian terbesar dari kenaikan perpajakan akan datang pada 2022," tulis laporan yle.fi. (rig)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 04 Juni 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

100 Perusahaan KITE Dikumpulkan, DJBC Ingatkan Audit Kepabeanan

BERITA PILIHAN

Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Senin, 05 Juni 2023 | 15:45 WIB UU HKPD

Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Senin, 05 Juni 2023 | 15:17 WIB PMK 242/2014

Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Senin, 05 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Senin, 05 Juni 2023 | 14:31 WIB KOMISI YUDISIAL

Tok! Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial

Senin, 05 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Optimistis Pendapatan Negara 2023 Capai Target

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini