KABUPATEN NGAWI

Mulai Sebar SPPT, Pemda Harap PBB-P2 Dilunasi Sebelum Jatuh Tempo

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Maret 2021 | 15:45 WIB
Mulai Sebar SPPT, Pemda Harap PBB-P2 Dilunasi Sebelum Jatuh Tempo

Ilustrasi. (DDTCNews)

NGAWI, DDTCNews – Pemkab Ngawi, Jawa Timur mulai menyebarkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada awal tahun fiskal 2021.

Badan Keuangan Daerah (BKD) mendistribusikan SPPT PBB-P2 kepada kecamatan untuk diteruskan ke perangkat desa yang ada di wilayahnya. Kecamatan Bringin menjadi lokasi pertama distribusi SPPT PBB-P2 pada awal Maret ini.

"Untuk kelancaran pendistribusian SPPT PBB-P2, mohon segera menunjuk petugas petugas PBB yang diusulkan oleh pemerintah desa dengan surat keputusan kepala desa," kata perwakilan BKD Nuryanti Ekawati, dikutip Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Dia menilai perangkat desa berperan penting dalam mengamankan penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Ngawi. Menurutnya, kepala desa diharapkan bisa melakukan pengawasan terhadap proses distribusi SPPT PBB di wilayahnya masing-masing.

Nuryati menyebutkan dengan modal pengawasan yang kuat maka pemerintah mampu memastikan distribusi SPPT PBB-P2 sampai kepada pemilik tanah dan bangunan. Dengan demikian, masyarakat dapat segera membayar tagihan SPPT PBB-P2 ke kas daerah.

"Kami berharap kepala desa senantiasa mengawasi dan memonitoring petugas PBB-P2 dan RT/RW terhadap SPPT PBB-P2 yang telah disampaikan agar benar-benar sampai kepada masyarakat baik dari sisi target waktu maupun nilai pajak yang dibayarkan," ujarnya.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Sementara itu, Camat Bringin Supriyadi mengatakan momen distribusi SPPT berbarengan dengan musim panen. Dia berharap proses distribusi dapat tepat waktu dan target pelunasan SPPT PBB-P2 dapat tercapai 100% sebelum jatuh tempo pembayaran.

"Bila ada perubahan SPPT karena salah nama, alamat, dan besarnya pajak terutang, untuk segera dilaporkan paling lambat bulan Maret 2021 sehingga tak mengganggu pelunasan lebih awal," ujarnya seperti dilansir dero.ngawikab.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?