KABUPATEN NGAWI

Mulai Sebar SPPT, Pemda Harap PBB-P2 Dilunasi Sebelum Jatuh Tempo

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Maret 2021 | 15:45 WIB
Mulai Sebar SPPT, Pemda Harap PBB-P2 Dilunasi Sebelum Jatuh Tempo

Ilustrasi. (DDTCNews)

NGAWI, DDTCNews – Pemkab Ngawi, Jawa Timur mulai menyebarkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada awal tahun fiskal 2021.

Badan Keuangan Daerah (BKD) mendistribusikan SPPT PBB-P2 kepada kecamatan untuk diteruskan ke perangkat desa yang ada di wilayahnya. Kecamatan Bringin menjadi lokasi pertama distribusi SPPT PBB-P2 pada awal Maret ini.

"Untuk kelancaran pendistribusian SPPT PBB-P2, mohon segera menunjuk petugas petugas PBB yang diusulkan oleh pemerintah desa dengan surat keputusan kepala desa," kata perwakilan BKD Nuryanti Ekawati, dikutip Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

Dia menilai perangkat desa berperan penting dalam mengamankan penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Ngawi. Menurutnya, kepala desa diharapkan bisa melakukan pengawasan terhadap proses distribusi SPPT PBB di wilayahnya masing-masing.

Nuryati menyebutkan dengan modal pengawasan yang kuat maka pemerintah mampu memastikan distribusi SPPT PBB-P2 sampai kepada pemilik tanah dan bangunan. Dengan demikian, masyarakat dapat segera membayar tagihan SPPT PBB-P2 ke kas daerah.

"Kami berharap kepala desa senantiasa mengawasi dan memonitoring petugas PBB-P2 dan RT/RW terhadap SPPT PBB-P2 yang telah disampaikan agar benar-benar sampai kepada masyarakat baik dari sisi target waktu maupun nilai pajak yang dibayarkan," ujarnya.

Baca Juga:
Pemkot Pekanbaru Revisi Perda Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Sementara itu, Camat Bringin Supriyadi mengatakan momen distribusi SPPT berbarengan dengan musim panen. Dia berharap proses distribusi dapat tepat waktu dan target pelunasan SPPT PBB-P2 dapat tercapai 100% sebelum jatuh tempo pembayaran.

"Bila ada perubahan SPPT karena salah nama, alamat, dan besarnya pajak terutang, untuk segera dilaporkan paling lambat bulan Maret 2021 sehingga tak mengganggu pelunasan lebih awal," ujarnya seperti dilansir dero.ngawikab.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 15:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

Senin, 18 Maret 2024 | 13:00 WIB KOTA PEKANBARU

Pemkot Pekanbaru Revisi Perda Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 17 Maret 2024 | 16:00 WIB KOTA DENPASAR

Genjot Investasi, Pemkot Siapkan Insentif Pajak di KEK Kura-Kura

Minggu, 17 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA BATAM

Gencarkan Penagihan PBB, Pemkot Sasar Pengelola Aset Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?