PMK 136/2022

Mulai Hari ini, Pengajuan Keberatan Soal Bea dan Cukai Wajib Online

Dian Kurniati | Minggu, 01 Januari 2023 | 10:30 WIB
Mulai Hari ini, Pengajuan Keberatan Soal Bea dan Cukai Wajib Online

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2022, pemerintah mengatur keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik. Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Minggu (1/1/2023).

PMK 136/2022 dirilis untuk merevisi PMK 51/2017. Dalam pertimbangan PMK 136/2022 dijelaskan revisi dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan informasi.

"Keberatan ... harus diajukan kepada dirjen secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," bunyi Pasal 4 PMK 136/2022.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Pasal 2 PMK 136/2022 menyatakan orang yang dapat mengajukan keberatan kepada dirjen bea dan cukai atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran; selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk; pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau pengenaan bea keluar.

Penetapan yang dapat diajukan keberatan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk antara lain berupa surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (SPTNP); surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak (SPPBMCP); atau surat penetapan pabean (SPP).

Untuk penetapan yang dapat diajukan keberatan selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, yaitu berupa Surat Penetapan Pabean (SPP); atau Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL).

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Sementara itu, untuk penetapan yang dapat diajukan keberatan pengenaan sanksi administrasi berupa denda, berupa surat penetapan sanksi administrasi (SPSA). Adapun pada penetapan yang dapat diajukan keberatan mengenai pengenaan bea keluar, dapat berupa surat penetapan perhitungan bea keluar (SPPBK).

Sama seperti ketentuan yang lama, terhadap 1 penetapan hanya dapat diajukan 1 kali keberatan dalam 1 pengajuan surat keberatan. Namun, Pasal 4 PMK 136/2022 menyebut pengajuan keberatan harus disampaikan secara elektronik, bukan lagi secara manual.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," bunyi Pasal II ayat (2) PMK 136/2022.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto sebelumnya menyatakan DJBC telah menyiapkan Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding) untuk penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

Menurutnya, penyampaian keberatan secara elektronik dinilai bakal menguntungkan masyarakat karena lebih mudah dan murah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini