KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tak Ada Lonjakan Impor, Penyelidikan BMTP Kain Tenunan Ini Disetop

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 03 Mei 2025 | 10.30 WIB
Tak Ada Lonjakan Impor, Penyelidikan BMTP Kain Tenunan Ini Disetop

Pekerja melakukan pencucukan benang untuk dijadikan kain. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/YU

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memutuskan untuk menghentikan penyelidikan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor kain tenunan dari benang filamen artifisial.

Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi mengatakan penghentian penyelidikan dilakukan karena tidak ditemukan adanya lonjakan jumlah impor kain tenunan dari benang filamen artifisial secara absolut dan relatif. Selain itu, KPPI juga telah melaksanakan verifikasi lapangan terhadap impor komoditas tersebut. 

"Dengan demikian, persyaratan dalam tindakan pengamanan perdagangan (TPP) atau safeguard measures, tidak terpenuhi," katanya dikutip pada Sabtu (3/5/2025).

Kain tenunan dari benang filamen artifisial digunakan sebagai bahan baku dalam proses produksi pakaian dan aksesori pakaian,seperti kemeja, jas, dan gaun.

KPPI melaksanakan penyelidikan safeguard measures sejak 27 Oktober 2023 hingga 29 April 2025. Penyelidikan dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan resmi dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pada 18 September 2023.

Menurut bukti awal permohonan yang disampaikan API, diperoleh informasi adanya lonjakan jumlah impor, adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami Indonesia, dan adanya hubungan sebab-akibat.

Data impor secara absolut pada periode 2021–2024 mengalami tren penurunan sebesar 29%. Data impor secara absolut pada 2021 memang meningkat menjadi 75.543 ton atau 400% pada 2022. Namun pada 2023, impor telah turun 62%, sedangkan pada 2024 turun 76%.

Sementara itu, data impor secara relatif pada periode 2021-2024 mengalami tren penurunan 25%. Impor relatif mengalami peningkatan sebesar 401% pada 2022, tetapi kemudian turun 59% pada 2023 dan 75% pada 2024.

Impor absolut berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sedangkan impor relatif adalah jumlah impor absolut dibandingkan dengan total produksi nasional.

Pengenaan BMTP telah diatur dalam UU Kepabeanan dan PP 34/2011. BMTP merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan dalam rangka tindakan pengamanan perdagangan.

BMTP dikenakan dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan. Kerugian serius berarti kerugian menyeluruh yang signifikan yang diderita oleh industri dalam negeri.

Sementara itu, ancaman kerugian serius adalah kerugian serius yang jelas akan terjadi dalam waktu dekat pada industri dalam negeri yang penetapannya didasarkan atas fakta-fakta, bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan.

Di tengah ketidakpastian perdagangan global akibat kebijakan tarif di Amerika Serikat (AS), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan siap mempercepat proses penerbitan kebijakan terkait dengan trade remedies untuk melindungi industri dan perdagangan di dalam negeri.

Penerbitan kebijakan terkait dengan trade remedies bakal dilaksanakan hanya dalam waktu 15 hari. Padahal, proses penerbitan kebijakan tersebut normalnya memerlukan waktu 30 hari. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.