PROVINSI JAWA TENGAH

Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Luncurkan Samsat Budiman

Dian Kurniati | Selasa, 20 Juni 2023 | 18:30 WIB
Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Luncurkan Samsat Budiman

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meluncurkan aplikasi Samsat Budiman untuk mempermudah wajib pajak di perdesaan membayar pajak kendaraan bermotor.

Ganjar mengatakan Samsat Budiman dilaksanakan dengan mengoptimalkan peran BUMDes untuk melayani pembayaran pajak daerah. Melalui kemudahan ini, ia berharap kepatuhan wajib pajak terus meningkat.

"Ini cara baru sehingga target pendapatannya tercapai dan mereka merasa diringankan," katanya, dikutip pada Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Ganjar menuturkan Samsat Budiman atau Badan Usaha Digital Mandiri merupakan inovasi Pemprov Jateng untuk mempermudah pembayaran pajak daerah. Samsat Budiman akan memaksimalkan peran BUMDes sebagai sumber daya pelayanan.

Samsat Budiman merupakan layanan online berbasis website yang memudahkan wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan pajak kendaraan. Alhasil, wajib pajak yang hendak membayar pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat yang biasanya jaraknya jauh.

Selain lebih dekat, Samsat Budiman juga dapat buka pada waktu lebih fleksibel, yakni dari pagi hingga malam hari, sehingga membantu masyarakat dalam membayar pajak.

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Salah satu BUMDes yang telah melayani pembayaran pajak daerah yakni BUMDes di Desa Sikanco, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. BUMDes ini melayani pembayaran pajak sejak 15 November 2022.

Dengan kehadiran Samsat Budiman, Ganjar berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah terus meningkat. Apalagi, saat ini terdapat 7.329 BUMDes di Jawa Tengah yang potensial masuk dalam ekosistem Samsat Budiman.

Di sisi lain, ia meminta petugas BUMDes tidak mempersulit masyarakat membayar pajak. Misalnya, mengenai persyaratan menunjukkan KTP.

Baca Juga:
Menghitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap yang Terima Penghasilan Bulanan

"Sehingga target-target pendapatan kita jauh lebih baik, agar nanti bisa kita berikan kembali kepada masyarakat untuk pembangunan yang lebih cepat, lebih merata, dan coverage-nya jauh lebih banyak lagi," ujarnya. (rig)

https://jatengprov.go.id/publik/luncurkan-samsat-budiman-ganjar-gandeng-bumdes-beri-kemudahan-bayar-pajak/

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya