Ilustrasi.
PHNOM PENH, DDTCNews - Kementerian Ekonomi dan Keuangan Kamboja mengusulkan kepada Perdana Menteri Hun Sen agar menunda penerapan pajak capital gain sebesar 20% selama 2 tahun atau hingga 1 Januari 2024.
Juru bicara Kementerian Ekonomi dan Keuangan Meas Soksensan mengatakan usulan penundaan pajak capital gain mempertimbangkan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19. Semula, pajak capital gain direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.
"Meskipun situasi Covid telah mereda sampai batas tertentu, beberapa sektor belum dapat melanjutkan aktivitas bisnis secara normal dan mereka membutuhkan dukungan lebih lanjut," katanya, Kamis (27/1/2022).
Soksensan mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19 sejak 2 tahun lalu. Menurutnya, momentum pemulihan tersebut perlu dijaga dengan tidak menambah beban pajak baru kepada pelaku ekonomi.
Dia menyebut kementeriannya saat ini juga kembali menyiapkan berbagai stimulus untuk mendorong pemulihan sektor usaha yang masih terdampak pandemi. Stimulus tersebut mencakup keringanan dari sisi fiskal dan optimalisasi pelayanan oleh otoritas pajak.
Selaras dengan langkah tersebut, Soksensan menyebut kementeriannya telah mengajukan usulan kepada perdana menteri untuk menunda pajak capital gain. Usulan tersebut telah tertuang dalam surat nomor 257-MEF-GDT tertanggal 19 Januari 2022.
Di sisi lain, Presiden Asosiasi Penilai dan Agen Perkebunan Kamboja (Cambodian Valuers and Estate Agents Association/CVEA) Chrek Soknim mengharapkan perdana menteri menyetujui usulan penundaan pajak capital gain. Menurutnya, penundaan pengenaan pajak tersebut akan sangat membantu pengusaha memulihkan bisnisnya dan mendorong kegiatan ekonomi.
"Kami senang dengan usulan penundaan 2 tahun penerapan pajak capital gain. Covid-19 membuat aktivitas real estate terkesan stagnan atau kurang aktif," ujarnya dilansir phnompenhpost.com.
Pemerintah telah menerbitkan Prakas No 346 yang mengatur pengenaan pajak capital gain, termasuk kepada individu, pada April 2020 dan seharusnya mulai berlaku 3 bulan kemudian. Namun, pemerintah memutuskan menundanya hingga 1 Januari 2022 karena tekanan pandemi Covid-19, dan belum terlaksana sampai saat ini.
Beleid itu mengatur pengenaan pajak pada warga negara Kamboja dan warga negara asing atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan 6 jenis modal meliputi properti atau tanah tidak bergerak, bangunan dan konstruksi lainnya, sewa, aset investasi seperti saham dan obligasi, serta hak kekayaan intelektual.
Pajak capital gain dikenakan pada keuntungan modal yang dicapai pada saat penjualan atau transfer modal yang menguntungkan, terutama atas tanah dan properti. Meski demikian, pengecualian berlaku untuk penjualan dan penyerahan barang tidak bergerak di antara kerabat dan aset yang dijual atau dialihkan untuk kepentingan umum. (sap)