KEBIJAKAN CUKAI

Minuman Bergula dalam Kemasan Kena Cukai Mulai 2024? Ini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Minuman Bergula dalam Kemasan Kena Cukai Mulai 2024? Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Nota Keuangan RAPBN 2024, pemerintah menyatakan siap untuk mengimplementasikan pengenaan cukai terhadap minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan cukai MBDK perlu diterapkan untuk mengendalikan konsumsi MBDK. Namun, pengenaan cukai MBDK tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian.

"Kami selalu lihat pertimbangannya secara lengkap, terutama arah dari pertumbuhan ekonomi dan dampaknya terhadap inflasi," katanya, dikutip pada Kamis (17/8/2023).

Baca Juga:
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Dalam nota keuangan, disebutkan pemerintah memiliki ruang fiskal untuk menerapkan cukai MBDK pada tahun depan. Kesiapan pemerintah untuk mengenakan cukai MBDK disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi pada 2022 sebesar 5,31%.

Selanjutnya, latar belakang lainnya atas pengenaan cukai MBDK ini ialah tingginya prevalensi diabetes melitus tipe II di Indonesia. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar, prevalensi diabetes di Indonesia naik 30% dari 2013 ke 2018.

Jenis-Jenis Barang Kena Cukai di Indonesia

Saat ini, Indonesia termasuk salah satu negara dengan cakupan cukai yang sempit. Tercatat hanya ada 3 jenis barang yang ditetapkan sebagai barang kena cukai (BKC) antara lain hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Pengenaan cukai atas MBDK dianggap perlu untuk mendukung pencapaian butir 3.4 dari SDGs, yaitu mengurangi seperti angka kematian dini akibat penyakit tidak menular termasuk diabetes.

Kemudian, penetapan MBDK sebagai BKC juga untuk mendukung pencapaian target dalam RPMJN 2020-2024. Dalam dokumen itu, pengenaan cukai atas produk pangan berisiko tinggi menjadi salah satu upaya yang diperlukan untuk meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.

Penerapan cukai MBDK juga telah diamanatkan oleh Kementerian PPN/Bappenas melalui Ketetapan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 124/M.PPN/HK/20/2022 tentang Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi. Cukai MBDK dipandang perlu untuk meningkatkan jaminan keamanan dan mutu pangan.

Terakhir, cukai MBDK juga perlu diterapkan sebagai respons atas naiknya tanggungan negara melalui program JKN atas penyakit tidak menular termasuk diabetes. Biaya JKN yang dikeluarkan negara untuk penyakit tidak menular mencapai Rp24,1 triliun pada 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan