PENELITIAN PAJAK

Menurut Anda, Bagaimana Desain Insentif Pajak yang Efektif & Efisien?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juli 2020 | 08:50 WIB
Menurut Anda, Bagaimana Desain Insentif Pajak yang Efektif & Efisien?

Ilustrasi. Pekerja menjemur kerupuk di sentra industri kerupuk desa Kenanga, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (19/7/2020). Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) menyatakan penyerapan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk koperasi dan UMKM yang terdampak pandemi COVID-19 per 16 Juli 2020 baru mencapai Rp10,24 triliun dari total anggaran yang disiapkan sebesar Rp123 triliun. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menawarkan berbagai insentif pajak sebagai upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional setelah terdampak Covid-19. Namun, hingga saat ini, pemanfaatan insentif masih belum optimal.

Selain akan terus menggencarkan sosialisasi, pemerintah juga membuka ruang perbaikan skema insentif pajak jika diperlukan. Harapannya, insentif yang diberikan sesuai dengan kebutuhan wajib pajak, terutama dunia usaha. Pada gilirannya, pergerakan perekonomian kembali pulih.

Merespons kondisi itu, DDTC Fiscal Research bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengadakan kerjasama penelitian “Desain Insentif Pajak yang Efektif dan Efisien dalam Menanggulangi Dampak Pandemi Covid-19".

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Adapun kuesioner online tersebut dapat diakses melalui tautan berikut: https://bit.ly/30bhT3Q.

Kerja sama ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari keberhasilan kolaborasi antara DDTC Fiscal Research dan Kadin Indonesia dalam membantu pelaku usaha atau masyarakat secara umum untuk memahami kebijakan-kebijakan insentif yang terbit di masa pandemi seperti sekarang.

Penelitian kali ini bertujuan untuk mendesain kebijakan insentif pajak yang ideal dan berkelanjutan dalam fase krisis pandemi Covid-19 dan setelahnya. Untuk itu, pengisian kuesioner difokuskan untuk responden dengan kriteria pemilik usaha, wiraswasta, atau karyawan perusahaan swasta

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Keikutsertaan Anda dalam pengisian kuesioner ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran konkret pelaksanaan insentif pajak agar dapat merumuskan rekomendasi desain kebijakan insentif pajak ke depan yang efektif dan efisien. Adapun penelitian ini menergetkan minimal 1.000 responden.

Sekali lagi, bila saat ini Anda adalah pemilik usaha, wiraswasta, atau karyawan perusahaan swasta, Anda bisa mengisi kuesioner online pada tautan berikut: https://bit.ly/30bhT3Q. Batas akhir pengisian kuesioner adalah 6 Agustus 2020.

DDTC Fiscal Research, Kadin Indonesia, Apindo, dan Hipmi menjamin segala kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan dalam kuesioner ini. Untuk itu, pengisian kuesioner diharapkan sesuai dengan kondisi riil para responden.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera isi kuesionernya karena siapa tahu Anda beruntung untuk mendapatkan hadiah. Tentu saja, Anda juga bisa berkontribusi dalam upaya merumuskan masukan terkait dengan desain insentif pajak yang efektif dan efisien untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Juli 2020 | 21:33 WIB

Penghapusan PPh Badan utk perusahaan kriteria tertentu, karena perusahaan yg berada di kawasan berikat, kurang maksimal atas fasilitas/ kebijakan yang ada saat ini.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk