PAJAK BARANG MEWAH

Menpar: PPnBM Kapal Pesiar & Yacht Dibebaskan, Negara Untung 5x Lipat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Juli 2018 | 11:37 WIB
Menpar: PPnBM Kapal Pesiar & Yacht Dibebaskan, Negara Untung 5x Lipat

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tengah membuka opsi untuk membebaskan kapal pesiar dan yacht dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam rapat usulan di kantor Kemenko Maritim, Menteri Pariwisata Arief Yahya memaparkan perhitungan awal perihal untung rugi pembebasan PPnBM.

Dia menerangkan pembebasan PPnBM atas kapal pesiar dan yacht akan berdampak pada kenaikan penerimaan negara di sektor pariwisata. Hal ini akan mengkompensasi kehilangan penerimaan karena penghapusan pajak barang mewah tersebut.

"PPnBM yacht dengan nilai sebesar 75% hanya akan mendapatkan keuntungan negara sebesar US$80,54 juta, sementara bila PPnBM tersebut dihapuskan (0%), maka keuntungan negara yang didapatkan menjadi sebesar 5 kali lipat dari pendapatan awal, yaitu sebesar US$442,45 juta,” katanya di kantor Kemenko Kemaritiman, Senin (23/7).

Baca Juga:
Tahukah Anda? Ternyata Produk Parfum Pernah Kena Pajak Barang Mewah

Arief Yahya menambahkan dengan deregulasi ini negara juga akan mendapatkan keuntungan dengan banyaknya yacht asing yang masuk ke perairan Indonesia. Pendapatan negara akan bertambah melalui bea sandar dan kegiatan pemeliharaan kapal di Indonesia sebesar US$350 juta setiap tahunnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan Presiden Jokowi mendukung terobosan baru dalam pengembangan wisata maritim. Salah satunya dengan menghapus PPnBM untuk yacht.

Terlebih kegiatan wisata di negara tetangga seperti Langkawi, Malaysia dan Phuket, Thailand, menggunakan yacht sewaan sudah menjadi pilihan berlibur tidak hanya kalangan atas, tapi juga kalangan menengah.

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

“Kami mendukung langkah ini, pembebasan PPnBM khususnya pada 'charter yacht', karena memanfaatkan yacht tidak cuma sebagai barang pribadi yang hanya diparkir, tapi juga bisa dijadikan moda pariwisata dengan disewa sehingga bisa dinikmati juga oleh para wisatawan tanpa mereka harus punya yacht,” kata Thomas menambahkan.

Seperti yang diketahui, besaran tarif PPnBM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kapal pesiar dan yacht masuk dalam kelompok PPnBM dengan tarif 75%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda? Ternyata Produk Parfum Pernah Kena Pajak Barang Mewah

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Jumat, 05 April 2024 | 18:02 WIB PMK 60/2023

Pasutri Hanya Dapat Pembebasan PPN atas 1 Unit Rumah Umum

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak