ESTONIA

Menkeu Tolak Usulan Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari DPR

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Februari 2020 | 17:54 WIB
Menkeu Tolak Usulan Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari DPR

Ilustrasi.

TALLINN, DDTCNews—DPR Estonia mengajukan nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar 500 euro/bulan atau 6.000 euro/tahun bagi setiap wajib pajak orang pribadi, dan sisa penghasilan atau penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan tarif PPh flat 20%.

Anggota DPR Hanno Pevkur mengatakan usulan tersebut ditujukan untuk membantu warga berpenghasilan menengah. Menurutnya, skema PTKP saat ini terbilang membebani warga kelas menengah.

“Wajib pajak yang akan diuntungkan di antaranya guru, dokter, penyelamat, polisi dan warga kelas menengah lainnya yang berpenghasilan di atas 1.200 euro per bulan,” kata Pevkur di Tallinn, Kamis (27/02/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Saat ini, PTKP sebesar 500 euro/bulan hanya berlaku untuk warga berpenghasilan maksimal 1.200 euro/bulan. Sementara nilai PTKP untuk warga berpenghasilan 1.201-2099 euro/bulan, nilainya menyesuaikan. Makin tinggi penghasillan, makin kecil pula nilai PTKP-nya.

Kemudian, untuk warga berpenghasilan di atas 2.100 euro/bulan tidak mendapatkan fasilitas PTKP alias tidak ada pengurang pajak. Mereka akan langsung dikenai tarif PPh yang berlaku di Estonia.

Jika dilaksanakan dalam dua tahun, Pevkur memprediksi perubahan ketentuan PTKP ini akan menelan biaya hingga 250 juta euro. Menurutnya, biaya tersebut terbilang ringan mengingat pendapatan negara juga tengah meningkat.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

“Kami mengusulkan ini untuk dua tahun, dengan biaya masing-masing 125 juta euro/tahun. Jika pendapatan negara meningkat hampir 700 juta euro/tahun, maka biaya tersebut bukanlah masalah yang berarti,” ujar Pevkur.

Ketua Partai Reformasi Kaja Kallas mengatakan warga cukup terbebani dengan skema pajak saat ini. Menurutnya, skema pajak yang memberatkan ini tidak hanya memengaruhi pekerja, tetapi juga para pensiunan.

“Pensiunan di Estonia menjadi korban sistem pajak [Perdana Menteri] Ratas. Mulai April, 184.000 pensiunan harus mulai membayar pajak penghasilan, karena melebihi batas nilai PTKP,” ungkap Kallas.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Namun, Menteri Keuangan Estonia Martin Helme tidak sepakat dengan usulan DPR dan Partai Reformasi tersebut. Menurutnya, sistem pajak tidak akan berubah hingga tahun-tahun mendatang.

"Reformasi ini dibuat untuk membantu warga berpenghasilan rendah. Kita tidak seharusnya menyebut reformasi pajak Ratas sebagai kegagalan. Faktanya, kehidupan masyarakat telah membaik, tegas Helme, seperti dilansir news.err.ee. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT