Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews – Rencana penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dalam RUU Omnibus Law Perpajakan menjadi salah satu faktor yang dihitung pemerintah akan menekan kinerja penerimaan tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jika RUU Omnibus Law Perpajakan disepakati, akan terjadi penundaan PPh dividen karena perusahaan cenderung tidak akan membagikan dividen pada tahun ini.
“Kalau Omnibus Law disepakati, ini akan menyebabkan perusahaan atau individual menahan dividennya untuk tidak dibagikan tahun ini dan ditunda [untuk dibagikan pada] tahun depan. Ini karena [mereka] berharap PPh untuk dividen akan dibabaskan,” jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Senin (7/4/2020).
Pembebasan pajak atas penghasilan dividen, seperti tercantum dalam rancangan omnibus law perpajakan, diberikan dengan syarat dana tersebut diinvestasikan dalam periode tertentu. Lihat infografis ‘RUU Omnibus Law Perpajakan (3): Begini Rincian Penghapusan PPh Dividen’.
Sri Mulyani menjelaskan adanya penghapusan PPh atas dividen ini berisiko menggerus penerimaan pajak tahun ini. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.54/2020, pemerintah telah mengubah postur APBN 2020.
Adapun pos penerimaan pajak dalam APBN Perubahan 2020 ditargetkan senilai Rp1.254,1 triliun atau turun 23,65% dibandingkan target dalam APBN induk senilai Rp1.642,6 triliun. Target yang baru ini mengalami penurunan 5,9% dibandingkan realisasi tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun. Simak artikel ‘APBN Perubahan 2020, Penerimaan Pajak Turun 23,65% dari Target Awal’.
Seperti diketahui, penghapusan PPh atas dividen dalam negeri dan luar negeri merupakan salah satu instrumen dalam RUU Omnibus Law Perpajakan yang digunakan untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi.
Rencana penghapusan PPh dividen dalam RUU Omnibus Law Perpajakan membuat sistem akan beralih menggunakan one-tier system. Simak Kamus Pajak ‘Melihat Definisi Classical System dan One-Tier System’. Perubahan ini diproyeksi akan menghilangkan pajak berganda. Simak ‘Selamat Tinggal Pajak Berganda’
Selanjutnya, terkait dengan dividen luar negeri, saat ini Indonesia tidak menerapkan sistem worldwide secara murni karena baru dipajaki ketika didistribusikan (adanya penangguhan). Dengan adanya rencana penghapusan pajak dividen luar negeri, Indonesia pada dasarnya bisa dikatakan menuju sistem teritorial.
Terkait dengan rencana pembebasan pajak dividen dan rancangan omnibus law perpajakan, DDTC Fiscal Research sudah merilis Policy Note bertajuk ‘Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian: Suatu Catatan’. Untuk memperoleh kajian tersebut, silakan download di sini. (kaw)