OPINI PAJAK

Menimbang Kebutuhan Akuntan Forensik dalam Perpajakan

Selasa, 16 Juni 2020 | 09:55 WIB
Menimbang Kebutuhan Akuntan Forensik dalam Perpajakan

I Wayan Yeremia Natawibawa, alumnus S2 Universitas Brawijaya

AKUNTANSI dan perpajakan merupakan dua bidang berbeda tetapi saling berkaitan. Dalam praktik, akuntansi dan perpajakan hampir merupakan satu kesatuan. Banyak organisasi, baik organisasi berorientasi laba maupun nirlaba, mempekerjakan akuntan yang memahami perpajakan.

Pada dasarnya, akuntansi merupakan kegiatan menyusun laporan keuangan di mana informasi dalam laporan tersebut dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Seorang akuntan hampir selalu mencatat berbagai jenis transaksi pajak sehingga penting baginya memahami perpajakan.

Namun, akuntansi merupakan ilmu yang dinamis. Hal ini dibuktikan dengan berkembangnya berbagai profesi akuntansi, antara lain akuntan pemerintahan, akuntan perusahaan, dan berbagai profesi akuntan yang lain. Profesi yang baru muncul belakangan adalah akuntan forensik.

Akuntansi forensik hadir di Indonesia sekitar awal 2000-an, saat terbitnya UU No. 28 Tahun 1999 tentang Pemerintahan yang Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Bidang akuntansi forensik hadir untuk menjawab kebutuhan pada masa tersebut. Hal ini sesuai dengan teori yang menyatakan perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang semakin kompleks.

Apakah akuntansi forensik itu? Akuntansi forensik terdiri dari dua kata, yaitu akuntansi dan forensik. Kata forensik berasal dari bahasa Latin ‘forensis’ yang bermakna mengumpulkan fakta untuk mendukung sebuah argumen, memberikan bukti atau fakta di pengadilan.

Akuntan forensik bertugas mendeteksi ketidakberesan (fraud) pada organisasi dan dilakukan sesuai dengan permintaan organisasi. Awalnya akuntansi forensik merupakan perpaduan sederhana antara akuntansi dan hukum. Misalnya akuntan forensik dalam pembagian harta gono-gini.

Dalam perkembangan selanjutnya, yaitu pada kasus atau permasalahan yang pelik, ada satu tambahan di samping bidang akuntansi dan hukum, yaitu pemeriksaan (auditing). Dengan demikian, ruang lingkup akuntansi forensik terdiri atas akuntansi, hukum, dan auditing (Tuanakotta, 2010).

Akuntan forensik berperan penting dalam berbagai permasalahan. Beberapa riset menemukan akuntansi forensik berperan membantu profesional lain mengurangi fraud dan menciptakan sistem pengendalian antifraud suatu organisasi. Tentu hal ini didukung kompetensi luas akuntan forensik.

Pemungutan Pajak
LALU bagaimana dengan perpajakan? Apakah membutuhkan akuntan forensik? Sebelum membahas, lebih baik melihat dahulu permasalahan yang ada. Salah satunya hambatan pemungutan pajak. Hambatan ini dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu perlawanan pasif dan perlawanan aktif.

Perlawanan pasif ditunjukkan dengan keengganan masyarakat membayar pajak. Hal ini dapat disebabkan antara lain perkembangan intelektual dan moral masyarakat, sistem perpajakan yang sulit dipahami, dan sistem kontrol tidak dapat dilaksanakan dengan baik.

Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan menghindari pajak. Bentuk perlawanan aktif antara lain penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion).

Tax evasion seringkali menjadi masalah yang muncul. Di Eropa, menurut Taxation Paper European Commission’s Directorate General for Taxation and Customs Union, perkiraan penerimaan yang hilang dari tax evasion menunjukkan volatilitas yang substansial sepanjang waktu.

Taxation Paper itu juga menyatakan penerimaan tahunan yang hilang akibat tax evasion internasional untuk European Union (EU) selama 2004-2016 diperkirakan mencapai EUR€46 miliar, atau 0,46% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Penerimaan yang hilang akibat tax evasion atas pendapatan modal diprediksi EUR€16 miliar per tahun. Perinciannya, penerimaan yang hilang akibat tax evasion minimal EUR€10 miliar pada 2012, maksimal EUR€22 miliar pada 2005 dan EUR€13 miliar pada 2016.

Di Indonesia, Buletin Statistik Antipencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan setiap bulan menunjukkan ada saja Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan berdasarkan dugaan tindak pidana asal di bidang perpajakan.

Hal ini berarti tax evasion sering terjadi di banyak negara. Meski begitu, tidak mudah mengungkap potensi tax evasion tersebut. Selain itu, masih banyak lagi permasalahan yang juga sulit ditelusuri. Misalnya dugaan manipulasi pajak yang sukar dibuktikan atau piutang pajak yang sulit ditagih.

Melihat berbagai potensi permasalahan tersebut, seharusnya profesi akuntan forensik merupakan profesi yang dapat diandalkan untuk mengatasinya. Apalagi, bidang perpajakan sangat erat kaitannya dengan bidang akuntansi dan hukum.

Bidang perpajakan membutuhkan peran akuntan forensik untuk mengatasi permasalahan yang ada. Akan lebih baik apabila profesi akuntan forensik berada dalam otoritas perpajakan dan dapat bekerja secara independen untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada.

Di Yordania, akuntan forensik berperan mendeteksi fraud pajak dalam laporan keuangan (Khersiat, 2018). Akuntansi forensik merupakan salah satu metode yang paling berhasil dalam membatasi kasus tax evasion yang dilakukan beberapa perusahaan industri di Yordania (Al-Sharairi, 2018).

Dengan demikian, sangat baik apabila ada kerja sama antara akademisi dan praktisi di bidang akuntansi dan perpajakan untukk mengembangkan keilmuan akuntansi forensik untuk perpajakan, sehingga dapat mencetak akuntan forensik yang profesional dalam bidang perpajakan.

Selain itu, yang perlu menjadi perhatian adalah belum ada lembaga khusus di Indonesia yang menaungi akuntan forensik. Karena itu, perlu dibentuk lembaga khusus yang menaungi akuntan forensik sebagai wadah untuk mengembangkan ilmu dan meningkatkan profesionalismenya.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN