JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih menyelidiki laporan dari wajib pajak yang menyebut adanya account representative (AR) dari salah satu kantor pajak di Kabupaten Tangerang, Banten yang melakukan pemalakan.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP masih menelusuri kebenaran dengan mengundang pelapor untuk memberikan keterangan. DJP saat ini belum memiliki data dan informasi yang cukup untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan AR.
"AR KPP Pratama Tigaraksa lagi kita investigate, belum dapat case-nya. Dari pelapor kita sudah undang, saya belum bisa mengungkapkan karena dari pelapor belum memberikan informasi," katanya, dikutip pada Kamis (23/10/2025).
Saat ini, lanjut Bimo, investigasi dugaan pemalakan oleh AR masih berlanjut. Dia menuturkan bila sudah ada titik terang maka kasus tersebut akan segera dibuka ke publik.
"Nanti kita lihat ya, nanti Pak Purbaya [Menteri Keuangan] sendiri yang akan [mengumumkan]," tuturnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang wajib pajak yang tidak menyebutkan namanya mengadukan tindakan premanisme oleh oknum AR Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa.
Wajib pajak menyampaikan pengaduan tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui saluran chat Whatsapp 'Lapor Pak Purbaya' di nomor 0822-4040-6600.
Menanggapi aduan tersebut, Bimo sebelumnya telah memerintahkan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP untuk mengklarifikasi pengaduan dari pelapor.
Dia juga kembali menegaskan komitmennya untuk memerangi seluruh praktik kecurangan (fraud) dan penyelewengan yang dilakukan aparat DJP.
Setiap fraud yang dilaporkan wajib pajak melalui Lapor Pak Purbaya akan diteruskan ke Direktorat KITSDA untuk ditindaklanjuti.
"Tentu seperti komitmen saya sejak awal, fraud sedikitpun akan saya tindak, bahkan akan saya pecat," ujar Bimo. (rig)