TAX CENTER DAN AKADEMISI

Membangun Konsultan Pajak Level Internasional, Hal Ini Perlu Disiapkan

Dian Kurniati | Selasa, 30 Mei 2023 | 12:38 WIB
Membangun Konsultan Pajak Level Internasional, Hal Ini Perlu Disiapkan

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam (kiri) selaku pembicara dan Koordinator Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono (kanan) selaku moderator.

JAKARTA, DDTCNews - Ada sejumlah hal yang perlu disiapkan dalam membangun konsultan pajak bertaraf internasional. Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam menilai perlu persiapan panjang untuk mewujudkan hal tersebut.

Darussalam mengatakan hal penting yang harus dibangun oleh seseorang yang berkarier di bidang pajak yakni kepercayaan dari para pemangku kepentingan. Apalagi di era globalisasi, menurutnya, peluang dan tantangan untuk membangun konsultan pajak bertaraf internasional menjadi makin berat.

"Ketika ingin berprofesi apapun, termasuk konsultan pajak, kita perlu menempatkan diri kita ada di mana. Dengan semua orang tahu kita, akan mempermudah kita menjalani profesi ini," katanya dalam webinar Membangun Konsultan Pajak Bertaraf Internasional, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
WP Bisa Dapat SP2DK atau Diperiksa Jika Data Konkret segera Daluwarsa

Menurut Darussalam, setiap orang bisa saja bermimpi memiliki profesi sebagai konsultan pajak. Namun, siapapun yang punya mimpi tersebut perlu bangun dan melakukan action untuk merealisasikannya.

Langkah pertama yang dapat mengawali aksi mewujudkan mimpi sebagai konsultan pajak adalah membaca. Dengan sistem pajak nasional dan internasional yang dinamis, menurut Darussalam, profesional di bidang pajak harus memiliki kegemaran untuk membaca.

Membaca akan memperluas pandangan dan keterampilan, terutama di tengah era globalisasi. Pandangan dan keterampilan yang cakap tersebut menjadi modal awal bagi seseorang untuk berprofesi di bidang pajak.

Baca Juga:
PPPK Bakal Gelar USKP A Sebanyak 3 Kali pada Tahun Ini, USKP B Sekali

Meski demikian, membaca saja tidak cukup karena seorang profesional pajak harus menuangkan hasil pemikiran dalam tulisan. Setelahnya, tulisan tersebut perlu dipublikasikan agar dibaca oleh masyarakat luas.

"Jangan pernah kepintaran Anda disimpan sendiri. Ini harus ditulis dan di-sharing atau dipublikasikan," ujarnya.

Darussalam memandang publikasi dari pemikiran-pemikiran tentang perpajakan dapat menjadi pintu masuk seorang konsultan pajak dikenal dan dipercaya masyarakat. Apalagi, menurutnya, jika seorang konsultan pajak memiliki spesialisasi maka para calon klien akan dapat dengan mudah menjatuhkan pilihan ketika memerlukan nasihat di bidang pajak.

Baca Juga:
USKP A Periode April 2024, Calon Peserta Bisa Daftar Mulai Hari Ini

Dia lantas berpesan para profesional pajak tidak boleh segan untuk membagikan pemikirannya melalui publikasi. Dengan digitalisasi, setiap pemikiran tersebut bahkan dapat dibaca dan diambil manfaatnya oleh masyarakat di seluruh dunia, termasuk para calon klien internasional.

Webinar nasional bertajuk Membangun Konsultan Pajak Bertaraf Internasional diadakan oleh PERTAPSI. Dalam acara ini, Koordinator Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono bertindak sebagai moderator.

Ketika berdialog bersama Darussalam, Doni sepakat bahwa profesional pajak perlu memperkaya pengetahuan dan membagikan pemikirannya. Berbeda dengan uang, lanjutnya, membagikan pengetahuan justru akan membuat pemahaman seseorang makin kaya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Bisa Dapat SP2DK atau Diperiksa Jika Data Konkret segera Daluwarsa

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:01 WIB KONSULTAN PAJAK

PPPK Bakal Gelar USKP A Sebanyak 3 Kali pada Tahun Ini, USKP B Sekali

Senin, 25 Maret 2024 | 09:43 WIB KONSULTAN PAJAK

USKP A Periode April 2024, Calon Peserta Bisa Daftar Mulai Hari Ini

Sabtu, 23 Maret 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Bertahun-Tahun Enggak Lapor SPT Tahunan? Coba Cek Dulu Status NPWP-nya

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024