Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menginformasikan cakupan materi ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) kepada para peserta.
Kepala KP3SKP Suyuti mengatakan informasi terkait materi USKP disampaikan kepada peserta guna meningkatkan tingkat kelulusan. Peserta diharapkan mempersiapkan diri sesuai dengan perincian materi tersebut.
"Kalau rekan-rekan membuka materi ujian itu yang tertera hanya nama materi seperti PPh atau KUP. Nanti untuk periode ini kita akan informasikan cakupan materi sehingga peserta bisa belajar bisa lebih fokus lagi," ujar Suyuti, dikutip pada Kamis (1/5/2025).
Cakupan materi USKP akan diperinci setelah pengumuman pendaftar yang lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai peserta USKP periode I/2025.
Tak hanya itu, KP3SKP juga akan memublikasikan suplemen materi yang bisa diakses oleh peserta USKP. "Mudah-mudahan ini juga mendukung rekan-rekan peserta untuk lebih fokus belajar dan bisa lulus semuanya," ujar Suyuti.
Sebagai informasi, USKP periode I/2025 diselenggarakan pada 26 Mei hingga 28 Mei 2025 di 24 lokasi dengan kuota sebanyak 2.860 peserta. Kuota dimaksud terdiri dari kuota USKP A ulang sebanyak 2.068 peserta dan kuota USKP B ulang sebanyak 792 peserta.
Nama-nama pendaftar USKP periode I/2025 yang lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai peserta akan diumumkan oleh KP3SKP pada 7 Mei 2025. Bila pendaftar tidak lolos verifikasi, pendaftar dapat mengirimkan email sanggah ke [email protected] dengan subjek SANGGAH USKP PERIODE I 2025.
Sanggah hanya dapat diajukan atas persyaratan dokumen dengan memberikan penjelasan beserta bukti pendukungnya. Sanggah diajukan selambat-lambatnya pada 8 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.
Hasil verifikasi pendaftaran pascasanggah USKP periode I/2025 akan diumumkan pada 12 Mei 2025.
Peserta yang tidak hadir tanpa keterangan yang diperkenankan akan dikenai sanksi berupa kehilangan 1 kesempatan untuk mengikuti ujian mengulang dan tidak boleh mengikuti ujian untuk 3 periode berikutnya. (dik)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews