KAMUS PAJAK

Memahami Arti DPP Nilai Lain

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juli 2019 | 15:57 WIB
Memahami Arti DPP Nilai Lain

Ilustrasi.

SISTEM pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia menganut tarif tunggal sebesar 10% atas dasar pengenaan pajak (DPP). Umumnya, DPP dalam PPN merujuk pada harga jual, penggantian, nilai impor dan nilai ekspor. Nilai tersebut adalah nilai sebenarnya atau nilai yang seharusnya.

Dalam praktiknya, terdapat pula istilah tarif efektif. Istilah ini mengacu pada besaran tarif PPN umum sebesar 10% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang tidak atau kurang dari 100%. Artinya, perhitungan DPP tersebut tidak berdasarkan nilai sebenarnya yang disebut dengan nilai lain atau disingkat DPP nilai lain.

Secara umum, DPP nilai lain diatur dalam Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang PPN. Ketentuan lebih detailnya kemudian ditetapkan melaui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditujukan untuk transaksi atau penyerahan tertentu. PMK yang dimaksud antara lain PMK No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No.75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Sebagai contoh tarif PPN rokok sebesar 9,1% atas DPP nilai lain yang diatur tersendiri dalam PMK No. 207/PMK.10/2016. Tarif efektif ini pada dasarnya dhitung dari 10% dikali DPP sebesar 91%. Adapun DPP nilai lain rokok adalah harga jual eceran (HJE).

Terdapat beberapa kali perubahan mengenai apa saja jenis transaksi yang menggunakan DPP nilai lain sejak terbitnya PMK 75/2010 hingga PMK 121/2015. Dalam peraturan terakhir, PMK 121/2015,  ada 11 jenis DPP nilai lain yang digunakan dalam perhitungan PPN sebagaimana tercantum dalam tabel berikut.

 

Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

Dalam PMK No.56/PMK.03/2015 yang merupakan perubahan kedua dari PMK No.75/PMK.03/2010, terdapat transaksi dengan DPP nilai lain yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan, yaitu terkait:

  • penyerahan jasa pengiriman paket yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;
  • penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari oleh perjanjian jasa perantara penjualan yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata; dan
  • penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi.

Ilustrasi Penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain

Sebagai contoh, berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan, jasa atas pengiriman paket dikenakan PPN dengan tarif efektif 1%  dan pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PKP penjual.

Berbeda dari jenis jasa lainnya yang menggunakan DPP yang berlaku umum, yaitu 100% dari nilai tagihan. DPP jasa pengiriman paket menggunakan niai lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.

Contoh kasus: 

CV Maju Ekspress, sebuah perusahaan jasa pengiriman paket yang berlokasi di Jakarta, mendapat order pengiriman barang dari Jakarta menuju ke Surabaya dengan biaya pengiriman Rp3.500.000 dari PT Merdeka. PPN yang terutang atas transaksi ini adalah: 1% x Rp3.500.000 = Rp35.000.

Mengingat PPN yang terutang adalah 1%, maka jumlah uang yang harus dibayar PT Merdeka kepada CV Maju Ekspress adalah: Rp3.500.000 + Rp35.000 = Rp3.535.000. Adapun atas pajak masukan tersebut dapat dikreditkan oleh PT Merdeka.

Namun demikian, perlu dicatat bahwa pajak masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha CV Maju Express tidak dapat dikreditkan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024